51 Hari Terlambat! Kirim Putusan Sengketa, Kinerja Komisi Informasi Sumut Dipertanyakan


PAKPAK BHARAT, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan keterlambatan pengiriman salinan putusan sengketa informasi publik selama sekitar 51 hari kalender oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi penyelesaian sengketa informasi publik dan kepastian hukum bagi para pihak.


Fakta tersebut mencuat setelah Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara (Spirit Revolusi), Marojak Sitohang, mengungkap kronologi sengketa informasi publik antara perusahaannya dengan Pemerintah Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat.


Menurut Marojak, putusan sengketa dibacakan dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 26 Mei 2026. Seusai persidangan, pihak Pemohon memperoleh salinan putusan secara langsung. Sementara itu, pihak Termohon, yakni Pemerintah Desa Perjaga, tidak menghadiri pembacaan putusan.


Beberapa waktu kemudian, setelah melewati lebih dari 14 hari kerja sejak putusan dibacakan, Spirit Revolusi menghubungi Panitera atau Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara guna memastikan status hukum salinan putusan yang telah diterima.

"Kami mengonfirmasi apakah salinan putusan yang kami terima pada saat sidang sudah merupakan salinan yang sah dan dapat dijadikan dasar pelaksanaan putusan, atau kami masih harus menunggu pengiriman salinan putusan secara resmi. Saat itu kami mendapat penjelasan bahwa salinan putusan yang telah diberikan kepada kami sudah dianggap sah," ujar Marojak.


Berbekal penjelasan tersebut, Spirit Revolusi kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Perjaga mengenai jadwal pelaksanaan putusan berupa pengambilan dokumen informasi publik yang menjadi objek sengketa.


Namun, pada hari pelaksanaan yang telah ditentukan, pihak desa disebut tidak berada di kantor. Spirit Revolusi kemudian mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Perjaga dan juga menyampaikan surat kepada Bupati Pakpak Bharat agar melakukan pembinaan terhadap aparatur desa.


Persoalan mulai terungkap ketika Pemerintah Desa Perjaga memberikan jawaban atas somasi tersebut. Dalam surat balasannya, pemerintah desa menyatakan belum pernah menerima salinan resmi putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.


Merasa terdapat kejanggalan, Spirit Revolusi kembali meminta klarifikasi kepada Komisi Informasi Sumatera Utara. Dari hasil konfirmasi itu, menurut Marojak, diperoleh bukti administrasi yang menunjukkan bahwa salinan putusan kepada pihak Termohon baru dikirim pada 16 Juli 2026, atau sekitar 51 hari kalender setelah putusan dibacakan.


Dugaan Kelalaian Administrasi

Apabila kronologi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pelaksanaan putusan sengketa informasi publik.


Sebab, secara logika hukum, pelaksanaan putusan akan sulit dilakukan apabila salah satu pihak belum memperoleh salinan resmi putusan sebagai dasar untuk melaksanakan kewajibannya.


Marojak menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan putusan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Jika benar salinan putusan kepada Termohon baru dikirim 51 hari setelah putusan dibacakan, bagaimana mungkin pelaksanaan putusan dapat berjalan tepat waktu? Bukankah penyelesaian sengketa informasi publik seharusnya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak?" katanya.


Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas biaya, waktu, dan tenaga yang telah dikeluarkan Spirit Revolusi selama proses pelaksanaan putusan yang ternyata belum dapat dijalankan karena pihak Termohon mengaku belum menerima salinan putusan.

"Siapa yang bertanggung jawab atas biaya, waktu, dan tenaga yang telah kami keluarkan karena kami meyakini putusan sudah dapat dilaksanakan, sementara ternyata salinan putusan kepada Termohon belum dikirimkan? Apakah keadaan seperti ini tidak justru menghambat pelaksanaan putusan Komisi Informasi sendiri?" lanjutnya.


Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus diselenggarakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.


Prinsip tersebut menjadi fondasi utama penyelesaian sengketa informasi publik. Karena itu, apabila terjadi keterlambatan administrasi dalam penyampaian salinan putusan kepada salah satu pihak, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan putusan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas tata kelola administrasi lembaga penyelesaian sengketa.


Dalam perspektif pelayanan publik, administrasi bukan sekadar prosedur, melainkan instrumen yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.


KUHP Baru Perkuat Prinsip Akuntabilitas

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku penuh pada tahun 2026, penyelenggaraan pemerintahan dituntut semakin mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Meski perkara ini merupakan ranah administrasi dan sengketa informasi publik, bukan serta-merta persoalan pidana, semangat KUHP baru memperkuat pentingnya penyelenggara negara menjalankan kewenangannya secara tertib, bertanggung jawab, serta menghindari tindakan atau kelalaian yang berpotensi merugikan hak masyarakat.


Pakar administrasi negara kerap menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari isi keputusan, tetapi juga dari ketepatan prosedur administrasi yang mengiringinya. Keterlambatan administrasi, apabila terbukti terjadi, dapat berdampak terhadap efektivitas perlindungan hak warga negara dalam memperoleh informasi publik.


Siapkan Pengaduan ke Ombudsman

Marojak menyatakan Spirit Revolusi telah mengantongi berbagai dokumen yang disebut mendukung kronologi tersebut, antara lain salinan putusan, surat pemberitahuan pelaksanaan putusan, surat somasi kepada Pemerintah Desa Perjaga, surat kepada Bupati Pakpak Bharat, jawaban Pemerintah Desa Perjaga, hingga bukti pengiriman salinan putusan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026.


Atas dasar itu, Spirit Revolusi berencana melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Informasi Pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terulang.


Menurut Spirit Revolusi, evaluasi diperlukan bukan semata-mata untuk kepentingan para pihak dalam perkara ini, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelesaian sengketa informasi publik serta memastikan asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi benar-benar berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait alasan pengiriman salinan putusan kepada pihak Termohon yang menurut dokumen Spirit Revolusi baru dilakukan pada 16 Juli 2026. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Desa Perjaga, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


(Pewarta : Baslan Naibaho)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1