Semarang | MitraBhayangkara.my.id - Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Semarang diguncang kasus yang memantik keprihatinan publik. Seorang pria berinisial AJS (56) ditangkap jajaran Polres Semarang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Susukan.
Kasus yang terungkap setelah para korban berani bersuara ini membuka dugaan praktik manipulasi kepercayaan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AJS bukanlah seorang habib maupun tenaga pengajar resmi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Namun, dengan mengaku sebagai habib dan menampilkan citra sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan nilai-nilai keagamaan, tersangka diduga berhasil memperoleh kepercayaan dari sejumlah santriwati dan lingkungan sekitar.
Dugaan Modus: Hadiah, Perhatian hingga Manipulasi Agama
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Semarang, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban. Mulai dari memberikan perhatian khusus, makanan, hadiah, hingga membangun hubungan emosional dengan para santriwati yang masih berusia anak.
Tidak berhenti di situ, penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi ajaran agama untuk memengaruhi korban. Para korban disebut diyakinkan bahwa menuruti keinginan tersangka akan membawa manfaat spiritual dan menghapus dosa, sementara penolakan dikaitkan dengan berbagai konsekuensi buruk.
Modus semacam ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar kondisi psikologis korban yang masih berada dalam usia rentan dan berada dalam lingkungan pendidikan berbasis kepercayaan.
Terjadi Selama Dua Tahun
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa seluruh korban berusia antara 13 hingga 16 tahun ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa itu diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun kasus baru mencuat ke permukaan pada tahun 2025 setelah para korban memberanikan diri memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
Fenomena keterlambatan pelaporan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, hingga kekhawatiran tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Riwayat Kontroversi Sebelum Penangkapan
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang, terungkap pula bahwa tersangka sebelumnya pernah dipersoalkan warga terkait pengakuannya sebagai habib.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik dari lingkungan sekitar, tersangka disebut tidak pernah terlihat aktif mengikuti salat berjamaah maupun kegiatan ibadah rutin di lingkungan pesantren tempat dirinya beraktivitas.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap bagaimana tersangka dapat memperoleh akses dan kepercayaan dari para korban.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, sejak berlakunya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026, negara mempertegas perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, penyalahgunaan pengaruh, maupun tindakan yang merendahkan martabat korban.
Para pemerhati perlindungan anak menilai kasus ini menjadi alarm serius bahwa pelaku kejahatan seksual tidak selalu datang dari sosok yang tampak mencurigakan. Dalam banyak kasus, pelaku justru memanfaatkan simbol kepercayaan, kedekatan emosional, status sosial, maupun atribut keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap korban.
Alarm bagi Orang Tua dan Lembaga Pendidikan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, harus dilakukan secara berkelanjutan.
Verifikasi terhadap latar belakang pengajar, pembina, maupun individu yang memiliki akses kepada anak-anak harus dilakukan secara ketat. Kepercayaan publik tidak boleh diberikan hanya karena seseorang mengklaim memiliki gelar, keturunan, status sosial, atau atribut keagamaan tertentu.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk melapor harus mendapat dukungan penuh agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Irawan)
