SEMARANG | MitraBhayangkara.my.id - Meningkatnya fenomena kejahatan jalanan yang melibatkan kelompok remaja, termasuk maraknya aksi "kreak" yang belakangan meresahkan masyarakat, mendorong Polres Semarang mengambil langkah strategis. Sebagai upaya mempercepat penanganan tindak pidana dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Polres Semarang resmi membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.
Pembentukan tim khusus tersebut diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., kepada awak media usai konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama aksi kelompok remaja yang kerap melakukan konvoi liar, tawuran, balap liar, intimidasi jalanan, hingga tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
"Sesuai perintah pimpinan, guna mengantisipasi tindak pidana khususnya di wilayah Kabupaten Semarang, kami membentuk Tim URC yang terdiri dari 11 personel Satreskrim dengan dukungan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor dinas untuk menunjang mobilitas personel," ungkap AKP Bodia.
Respons Cepat Kejahatan, Terhubung Langsung dengan Call Center 110
Berbeda dengan patroli biasa, Tim URC dirancang sebagai unit respons cepat yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat.
Tim ini akan terintegrasi langsung dengan layanan darurat Kepolisian 110 sehingga setiap laporan terkait tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
"Apabila ada laporan melalui Call Center 110 terkait tindak pidana, maka Tim URC menjadi unit pertama yang bergerak ke lokasi," tegas AKP Bodia.
Skema tersebut diharapkan mampu memangkas waktu respons polisi terhadap berbagai kejadian kriminal, mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, aksi geng remaja, hingga tindak pidana lain yang membutuhkan penanganan cepat.
Fenomena Kreak Jadi Perhatian Serius
Pembentukan URC tidak dapat dilepaskan dari munculnya fenomena kelompok remaja yang dikenal masyarakat dengan istilah "kreak". Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas kelompok tersebut menjadi perhatian publik karena kerap muncul pada malam hingga dini hari dengan pola berkumpul secara berkelompok, konvoi kendaraan, hingga melakukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Sejumlah kasus yang sempat viral bahkan memperlihatkan adanya dugaan penggunaan senjata tajam oleh kelompok tertentu yang melakukan aksi unjuk kekuatan di ruang publik.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi berkembang menjadi tindak pidana serius apabila tidak dilakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara cepat.
Patroli Preventif hingga Penindakan Hukum
Selain bertugas merespons laporan masyarakat, Tim URC juga akan menjalankan patroli preventif pada jam-jam rawan kriminalitas.
Sasaran utama meliputi lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul kelompok remaja, jalur-jalur sepi yang rawan tindak pidana, kawasan permukiman, serta titik-titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat terkait gangguan keamanan.
Menurut AKP Bodia, seluruh personel yang tergabung dalam Tim URC telah mendapatkan pembekalan teknis kepolisian, kemampuan investigasi lapangan, teknik penanganan pelaku tindak pidana, hingga pemahaman terhadap regulasi hukum yang berlaku.
"Kecepatan penanganan menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana maupun mencegah dampak yang lebih luas. Dengan adanya Tim URC ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara nyata saat membutuhkan bantuan kepolisian," jelasnya.
KUHP Baru 2026 Perkuat Penegakan Hukum
Pembentukan URC juga sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, keamanan masyarakat, penganiayaan, perusakan, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, hingga berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih modern dalam menangani fenomena kriminalitas yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aksi kelompok remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana terorganisir.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polres Semarang menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
Warga diminta segera melaporkan apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi diyakini dapat membantu polisi mencegah terjadinya tindak pidana yang lebih besar sekaligus mempercepat pengungkapan kasus.
Dengan hadirnya Tim URC Satreskrim, Polres Semarang berharap mampu menciptakan efek deterrent atau efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
(Irawan)
