Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (DPP LSM GUSSUR) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (11/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Medan 11/06/2026
Aspirasi massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran. Kehadiran pimpinan Kejati Sumut untuk menerima perwakilan massa mendapat apresiasi dari peserta aksi yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan institusi penegak hukum dalam menerima masukan dari masyarakat.
Dalam orasinya, Ketua Umum DPP LSM GUSSUR, Bilser Silitonga, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung aparat penegak hukum agar mengusut setiap dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan," tegas Bilser Silitonga.
Dalam tuntutannya, DPP LSM GUSSUR meminta aparat penegak hukum menelaah berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan pengelolaan titik dapur MBG di Kota Medan. Massa aksi juga menyoroti fungsi pengawasan internal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan meminta agar setiap informasi yang berkembang dapat ditelusuri sesuai koridor hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah posisi Inspektur Utama Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengawasan internal lembaga. Oleh karena itu, massa meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli titik dapur MBG, melakukan audit terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai sejumlah titik dapur secara tidak wajar, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kepala Kejati Sumut menerima dokumen tuntutan dan pernyataan sikap yang diserahkan perwakilan massa. Pihak Kejati Sumut menyampaikan bahwa setiap aspirasi, laporan, maupun informasi dari masyarakat akan diterima sebagai bagian dari partisipasi publik dan akan dipelajari sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi LSM GUSSUR, respons tersebut merupakan sinyal positif bahwa aparat penegak hukum membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal transparansi dan akuntabilitas program-program pemerintah.
Kami berharap setiap informasi yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Edi Silitonga.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa aksi kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen aspirasi serta mendengarkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
LSM GUSSUR menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.
(Rilis, Junianto Marbun).


