DAIRI | MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program percepatan penurunan stunting di Desa Bonian, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, mulai mencuat ke permukaan. Dana yang disebut-sebut mencapai Rp96.710.000 diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi MitraBhayangkara.my.id pada 10 Juni 2026 mengungkap adanya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan program stunting yang seharusnya menjadi prioritas nasional dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di desa.
Sorotan mengarah kepada Kepala Desa Bonian, DT Manalu, yang diduga tidak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak yang berkepentingan, termasuk Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang bertugas di desa tersebut.
Kantor Desa Kosong Saat Didatangi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi MitraBhayangkara.my.id mendatangi Kantor Desa Bonian pada Rabu (10/6/2026) guna melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung terkait dugaan tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi pada jam kerja, kantor desa dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan satu pun aparatur desa yang dapat memberikan keterangan resmi.
Di lokasi terpisah, salah seorang kader desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa program stunting tahun anggaran 2024 dan 2025 diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan anggaran desa.
"Program stunting itu sangat diprioritaskan pemerintah. Tetapi setahu kami, kegiatan tersebut tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat sebagaimana mestinya," ungkap sumber tersebut.
Kades Bantah Tuduhan
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, pada Kamis (11/6/2026), tim investigasi kembali mendatangi Kantor Desa Bonian guna meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa DT Manalu.
Dalam keterangannya, DT Manalu membantah adanya penyimpangan.
Menurutnya, seluruh kegiatan stunting telah direalisasikan dan bantuan yang diperuntukkan bagi ibu hamil, termasuk susu tambahan gizi, telah disalurkan.
"Kegiatan stunting terealisasi semua. Susu untuk ibu hamil juga sudah disalurkan. Di desa kami sebenarnya tidak ada kasus stunting. Ada masyarakat yang sentimen terhadap saya," ujar DT Manalu.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga dan sumber internal desa menyatakan belum melihat secara nyata pelaksanaan program yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Jejak Anggaran Perlu Diaudit
Sejumlah warga berharap instansi terkait, mulai dari Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran stunting di Desa Bonian.
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keuangan desa, tetapi juga menyentuh hak masyarakat untuk memperoleh program kesehatan yang telah dialokasikan oleh negara.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan, maka dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan maupun penyajian laporan yang tidak sesuai fakta.
Perspektif Hukum
Program stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang pendanaannya dapat bersumber dari Dana Desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur manipulasi data, laporan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku penuh pada tahun 2026 juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pejabat publik atas tindakan yang merugikan kepentingan umum dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan secara melawan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi kebutuhan mutlak guna mencegah munculnya dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya menghimpun dokumen pendukung berupa APBDes, laporan realisasi kegiatan, daftar penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban program stunting tahun anggaran 2024 dan 2025 untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
(Tim Investigasi MitraBhayangkara.my.id / Mangapul Cibro)
Catatan Redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Setiap pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
