Komflik Kepentingan di Desa, Kepala Desa Merangkap Kontraktor Terancam Sanksi Pidana dan Pemberhentian


  Ketapang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Jabatan kepala desa adalah amanah publik, bukan alat untuk membangun kerajaan bisnis pribadi. Ketika seorang kepala desa aktif merangkap sebagai kontraktor atau pelaksana proyek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pemerintahan desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.

Di tengah besarnya alokasi Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat, kepala desa dituntut menjadi pengawas, pengambil kebijakan, sekaligus penjaga kepentingan masyarakat. Karena itu, hukum secara tegas melarang kepala desa terlibat sebagai pelaksana proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya oknum kepala desa yang diduga mencampuradukkan jabatan publik dengan kepentingan bisnis pribadi. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian keuangan negara.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor. Dalam pemberitaan salah satu media lokal, yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai kontraktor pada perusahaan swasta.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang melarang kepala desa aktif merangkap sebagai pelaksana proyek.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kepala desa yang masih aktif menjabat wajib menjaga independensi dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
"Jabatan kepala desa bukan jabatan bisnis. Ketika seorang kepala desa menjadi kontraktor, maka muncul potensi penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar. Kondisi ini dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tegasnya, Kamis (11/6/2026).


Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen hukum untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek desa. Sementara Pasal 29 huruf f melarang kepala desa melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta menerima keuntungan yang dapat mempengaruhi keputusan yang diambil dalam jabatannya.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan oleh kepala desa secara langsung.
Lebih jauh lagi, apabila dalam praktik rangkap jabatan tersebut ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda hingga miliaran rupiah, pembayaran uang pengganti kerugian negara, bahkan pencabutan hak politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi Gautama menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran semacam ini.
"Jika ada kepala desa yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan bisnis atau proyek, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
Ia mendesak Bupati Ketapang, Inspektorat, DPMD, BKPSDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Efek jera harus ditegakkan. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan publik harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum," tegasnya.

Masyarakat juga diminta aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Sebab pengawasan publik merupakan benteng terakhir untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.

Pesan hukumnya jelas: Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, bukan kontraktor. Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi, maka hukum harus hadir untuk menindak tanpa pandang bulu. 
(Tim-Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1