Tapanuli Tengah | MitraBhayangkara.my.id - Program Revitalisasi Dampak Bencana pada SMP SW NU Pasar Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp2.002.000.000, kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Dampak Bencana Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender.
Namun, hasil penelusuran dan investigasi awak media menemukan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, tata kelola proyek, hingga kualitas pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan peninggian struktur bangunan tanpa penyambungan besi (stek) yang memadai pada konstruksi lama dan baru. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi mempengaruhi kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstruksi yang aman.
Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan dokumen teknis proyek seperti gambar perencanaan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme pengawasan pekerjaan yang seharusnya dapat diakses sebagai bentuk keterbukaan penggunaan dana negara.
Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP SW NU Pasar Sorkam, Samsuri, S.Pd.I, yang saat itu didampingi Kepala SMA Swasta setempat, Ahmad Nizar, SE.
Dalam keterangannya, Samsuri menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan proyek tersebut.
"Kepala sekolah tidak memiliki peran dalam pengaturan proyek ini. Saya mengarahkan agar detail proyek dipertanyakan langsung kepada pihak yayasan," ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai struktur pengambilan keputusan dan pengendalian proyek yang menggunakan dana pemerintah dalam jumlah besar.
Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan
Sejumlah sumber yang ditemui awak media menilai pengelolaan proyek belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, penggunaan dana APBN untuk revitalisasi sekolah pascabencana seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Efisiensi;
- Efektivitas;
- Pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat sekitar berharap seluruh pihak yang terlibat dapat membuka informasi mengenai:
- Dokumen perencanaan teknis proyek;
- Mekanisme pengadaan material;
- Struktur kepanitiaan P2SP;
- Rincian penggunaan anggaran;
- Progres pekerjaan fisik;
- Hasil pengawasan dari instansi terkait.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejak tahun 2026 Indonesia juga telah memberlakukan secara penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dalam KUHP Baru, perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, hingga perbuatan yang merugikan kepentingan publik dapat menjadi bagian dari rangkaian penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, untuk aspek pengelolaan keuangan negara dan dugaan korupsi, penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialis.
Desakan Audit Independen Menguat
Besarnya nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar membuat masyarakat meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga yang berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap:
- Kesesuaian volume pekerjaan;
- Mutu material bangunan;
- Dokumen administrasi proyek;
- Pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
- Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi teknis.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi pascabencana benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak berubah menjadi proyek yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa hasil yang berkualitas.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yayasan, panitia pelaksana, serta instansi terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, observasi fisik, dan dokumen yang diperoleh awak media. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kennedi)


