Simalungun | MitraBhayangkara.my.id - Sebuah ironi kembali terjadi dalam upaya menjaga lingkungan hidup di Indonesia. Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pelestarian Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), seorang warga yang mengunggah dugaan pencemaran lingkungan justru berujung dilaporkan ke polisi.
Adalah Tambun Damanik, warga sekaligus pelaku usaha di kawasan Danau Toba, yang kini harus menghadapi proses hukum setelah mengunggah video yang memperlihatkan tumpukan sampah diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah sebuah usaha kuliner di kawasan Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Video tersebut sempat viral di media sosial dan memicu diskusi luas mengenai kondisi kebersihan Danau Toba. Namun alih-alih fokus pada dugaan pencemaran yang diungkap, perhatian kini beralih pada laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pengunggah video.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/174/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 April 2026, dengan pelapor atas nama Patar Luhut Silalahi. Penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Simalungun.
Dugaan Sampah Mengalir ke Danau Toba Bertahun-Tahun
Kepada wartawan, Tambun Damanik menjelaskan bahwa unggahan tersebut dilakukan karena keresahannya terhadap tumpukan sampah yang menurutnya telah lama menjadi persoalan di kawasan tersebut.
Menurut pengakuannya, sampah tidak dibuang langsung ke Danau Toba. Namun sampah diduga dikumpulkan pada lokasi penampungan yang berada dekat parit maupun aliran air kecil yang bermuara ke danau.
Saat hujan deras turun dan debit air meningkat, sampah-sampah tersebut diduga hanyut menuju perairan Danau Toba.
"Memang sampah itu tidak dibuang langsung dari resto ke danau, tetapi dikumpulkan di lokasi dekat parit. Ketika air meluap, sampah-sampah itu terbawa arus menuju danau," ungkap Tambun.
Tambun mengaku telah menyaksikan kondisi tersebut berulang kali selama bertahun-tahun. Bahkan menurutnya, permasalahan itu telah mengganggu usaha pemancingan yang dikelolanya di sekitar lokasi.
Selain mengganggu kenyamanan wisatawan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan mencoreng citra Danau Toba yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu destinasi unggulan Indonesia.
Danau Toba Bukan Danau Biasa, Melainkan Kawasan yang Dilindungi Negara
Yang menarik, substansi utama yang diungkap dalam video tersebut menyangkut kawasan yang memiliki status perlindungan khusus.
Danau Toba bukan sekadar objek wisata daerah, melainkan telah ditetapkan sebagai:
- Kawasan Strategis Nasional (KSN);
- Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP);
- Kawasan Geopark Kaldera Toba yang diakui UNESCO;
- Kawasan yang wajib dijaga fungsi ekologis, kualitas air, dan keberlanjutan lingkungannya.
Perlindungan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014
Perpres ini mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya yang menekankan perlindungan fungsi lingkungan hidup, perairan, kawasan sempadan danau, serta pengendalian pencemaran.
2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016
Regulasi ini membentuk Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yang bertugas menjaga pengembangan kawasan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
3. Perda Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa setiap penduduk dan pemilik lahan di kawasan Danau Toba dilarang membuang sampah maupun limbah padat, cair dan gas ke perairan Danau Toba.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
Potensi Pelanggaran Lingkungan Hidup
Apabila dugaan yang disampaikan dalam video tersebut terbukti melalui proses hukum dan investigasi pihak berwenang, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU ini mewajibkan setiap orang mengelola sampah secara aman dan ramah lingkungan serta melarang pembuangan sampah yang dapat menimbulkan pencemaran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup.
Jika terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2023
Regulasi ini mengatur pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan strategis nasional termasuk Danau Toba agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan degradasi kawasan.
KUHP Nasional 2026 dan Perlindungan Kritik untuk Kepentingan Umum
Kasus ini menjadi semakin menarik karena terjadi pada masa transisi penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.
Dalam semangat pembaruan hukum pidana nasional, penegakan hukum dituntut tidak hanya melindungi kehormatan seseorang, tetapi juga memperhatikan kepentingan umum, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Para pemerhati lingkungan menilai bahwa persoalan yang patut menjadi perhatian bukan hanya siapa yang mengunggah video, tetapi juga apakah substansi dugaan pencemaran yang diungkap telah ditindaklanjuti secara serius.
Penyidik Benarkan Pemeriksaan Tambun Damanik
Dikonfirmasi secara terpisah, penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Simalungun membenarkan bahwa Tambun Damanik telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.
Penyidik menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) juga disebut sedang dipertimbangkan.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Kasus ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik:
Apakah fokus penegakan hukum akan berhenti pada pihak yang mengunggah video? Ataukah dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi akar persoalan juga akan diusut secara transparan dan profesional?
Mengingat Danau Toba merupakan aset nasional, ikon pariwisata Indonesia, serta kawasan yang dilindungi oleh berbagai regulasi, publik berharap seluruh pihak yang berwenang dapat mengedepankan kepentingan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Damasus Resto yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan maupun dugaan pengelolaan sampah yang menjadi pokok persoalan.
Tim investigasi MitraBhayangkara.my.id masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
