Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My, Id - Selasa, 2 Juni 2026,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Sewa Komputer Server, Aplikasi, dan Jaringan untuk Jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.083.686.600,67.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka TAN pada tanggal 23 April 2026 serta tersangka N dan IQI pada tanggal 27 April 2026. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik menetapkan AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 02 Juni 2026.
Terhadap tersangka AB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.(kejaribjm/red ).
