TAPANULI TENGAH,SUMUT,| MitraBhayangkara.my.id - Program revitalisasi sekolah yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan kini menjadi sorotan publik. SMP Swasta Insan Teknokrat Manduamas, yang berlokasi di Jalan AMD, Desa Lae Monong, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana bantuan pemerintah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah sumber menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian antara spesifikasi material yang digunakan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan pemeriksaan resmi, maka bukan hanya kualitas bangunan yang dipertanyakan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Dana Revitalisasi Miliaran Rupiah Mengalir
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, SMP Swasta Insan Teknokrat Manduamas menerima beberapa paket bantuan pembangunan melalui Program Penanganan dan Pemulihan Pasca Bencana (P2SP) Tahun Anggaran 2025.
Nilai bantuan yang tercatat meliputi:
- Rp389.317.000
- Rp184.265.000
- Rp290.769.000
- Rp199.233.000
Selain itu terdapat pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan pagu anggaran mencapai Rp588.000.000.
Total nilai bantuan yang beredar dalam proyek revitalisasi tersebut mencapai angka yang sangat signifikan sehingga menuntut pengawasan ketat dari pemerintah maupun masyarakat.
Pekerjaan dilaksanakan selama 100 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga tahap serah terima pekerjaan.
Sebelum proyek berjalan, pihak sekolah diketahui mengikuti Bimbingan Teknis Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah pada 18–20 Juni 2025 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Kota Medan.
Prasasti Proyek Menjadi Bukti Fisik Pelaksanaan
Hasil penelusuran lapangan MitraBhayangkara.my.id menemukan sebuah prasasti proyek yang terpasang pada bangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Dalam prasasti tersebut tertulis bahwa pembangunan Gedung UKS dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan dana bantuan pemerintah sebesar Rp199.233.000.
Prasasti itu juga mencantumkan lokasi pembangunan di Desa Lae Monong serta tanggal pelaksanaan yang tertulis 16 Desember 2025.
Keberadaan prasasti tersebut memperkuat fakta bahwa proyek revitalisasi memang telah dilaksanakan menggunakan dana bantuan pemerintah. Namun demikian, keberadaan prasasti tidak dapat dijadikan indikator bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Karena itu, publik menilai perlu dilakukan audit teknis independen guna memastikan kesesuaian antara dokumen proyek dengan kondisi bangunan yang telah selesai dikerjakan.
Dugaan Pengurangan Spesifikasi Material
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, R. Tobing, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Menurutnya, salah satu item yang perlu mendapat perhatian serius adalah material penutup atap bangunan.
"Ketebalan seng yang digunakan patut diperiksa. Jika diukur menggunakan alat standar dan ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, tentu harus dipertanyakan ke mana selisih anggaran tersebut digunakan," ungkapnya kepada wartawan.
Selain seng atap, sumber tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Ukuran dan kualitas besi konstruksi;
- Volume pekerjaan yang telah direalisasikan;
- Asal-usul pengadaan material;
- Merek dan spesifikasi keramik;
- Pihak penyedia material dan pelaksana pekerjaan;
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menurutnya, seluruh item tersebut dapat dibandingkan secara langsung dengan dokumen RAB dan gambar teknis proyek untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan.
Dokumen Dugaan Penyimpangan Siap Dilaporkan
Sementara itu, Samsir Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan berbagai dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.
Dokumen yang disebut akan menjadi bahan laporan meliputi:
- Dokumen perencanaan teknis;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Dokumen pengadaan material;
- Struktur kepanitiaan P2SP;
- Laporan penggunaan dana;
- Laporan progres pekerjaan;
- Dokumen pengawasan dan evaluasi proyek.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tutup Mata
MitraBhayangkara.my.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Johannes Simanjuntak, S.Pd., M.M., terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.
Konfirmasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pengawasan proyek revitalisasi, langkah evaluasi yang akan dilakukan, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan masih dinantikan.
Publik berharap Dinas Pendidikan tidak sekadar menjadi administrator program, melainkan turut memastikan seluruh bantuan pemerintah benar-benar diwujudkan dalam bentuk bangunan yang berkualitas dan sesuai spesifikasi.
Berpotensi Bersentuhan dengan Hukum
Apabila hasil audit dan penyelidikan nantinya menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, manipulasi spesifikasi material, pemalsuan laporan pertanggungjawaban, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perkara semacam ini juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026, khususnya terkait tindak pidana jabatan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Namun demikian, dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta proses hukum yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanti Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan mark-up proyek revitalisasi SMP Swasta Insan Teknokrat Manduamas menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Penegak Hukum, serta Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Sebab setiap rupiah dana pendidikan berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala SMP Swasta Insan Teknokrat Manduamas, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)
