Sanggau,Kalimantan Barat,MitraBhayangjara.my.id — Sejumlah warga mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Meliau, Kabupaten Sanggau, menyusul mencuatnya dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis subsidi.
Kedatangan warga dipicu oleh beredarnya rekaman video yang memperlihatkan ketegangan di area SPBU. Dalam video tersebut, tampak adu argumen antara konsumen dan petugas yang diduga berkaitan dengan pelayanan serta mekanisme pengisian BBM.
Di tengah masyarakat, isu yang berkembang tidak hanya sebatas pelayanan, namun juga mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Sejumlah pihak menyebut adanya indikasi penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk potensi penjualan di luar peruntukan atau tidak tepat sasaran. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak pihak pengelola SPBU serta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang.
Menurutnya, penyaluran BBM—terutama yang bersubsidi—harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta aturan teknis dari BPH Migas terkait pengawasan dan penyaluran BBM subsidi.
“Distribusi BBM subsidi wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Jika terdapat penyimpangan, hal itu berpotensi melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Jika benar ada praktik menyimpang, maka tidak cukup hanya klarifikasi. Harus dilakukan audit menyeluruh, penelusuran distribusi, hingga penegakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai kronologi kejadian serta dugaan yang beredar. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM subsidi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta mampu menjamin hak masyarakat luas. (Red)
