Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idProses Penegakan hukum di Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan, pasalnya tim Kuasa hukum pelapor menyampaikan pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 25 Juni 2025. Medan 27/04/2026.
Perkara yang dilaporkan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, berdasarkan SP2HP yang terakhir diberikan oleh penyidik tertanggal 6 Maret 2026.
Proses yang dilakukan penyidik masih ditahap mengundang terlapor untuk memberikan Klarifikasi, kemudian pada tanggal 20 April 2026, kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan ke Polrestabes Medan namun tidak ada tanggapan ataupun balasan dari penyidik.
Bahwa yang menjadi perhatian serius, kuasa hukum dari pelapor Tri Budi W M Pardosi ternyata sudah dua kali berkomunikasi melalui video call bertiga dengan pihak pelayanan konsultasi reserse Bareskrim Polri dan Penyidik pembantu kepada penyidik tepatnya pada tanggal 2 februari 2026 dan tanggal 22 april 2026 agar pihak pelayanan konsultasi reserse bareskrim polri memberikan atensi, karena laporan ini sudah hampir satu tahun.
Tri budi pardosi kecewa dengan proses penegakan hukum di wilayah polrestabes medan karena sudah hampir 1 tahun laporan ini masih tahap mengundang terlapor, kami sudah intens menghubungi Penyidik pembantu untuk menanyakan perkembangan perkara.
Namun SP2HP masih dua kali diberikan kepada pelapor yang seharusnya diberikan secara berkala yang merupakan hak Pelapor/kuasanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kami juga sudah sudah dua kali berkomunikasi melalui video call bertiga dengan pihak pelayanan konsultasi reserse bareskrim polri dan penyidik pembantu namun tidak kepastian atas laporan klien kami. hal bukan lagi sekedar persoalan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik.
Atas hal tersebut tim Kuasa Hukum mengadukan dan meminta kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan serta mengevaluasi terhadap kinerja penyidik.
Fakta ini kembali menambah catatan atas kinerja penegak hukum yang lambat dan terkesan kurang serius dalam menangani suatu laporan, hal ini dikaitkan bahwa sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai berita ini ditayangkan, SP2HP masih dua kali diberikan penyidik kepada pelapor/kuasanya, kemudian Kuasa Hukum juga telah meminta atensi dari pihak pelayanan konsultasi reserse bareskrim polri.
Rilis./ Junianto Marbun.


