Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik manipulasi data kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait perbedaan data jumlah tenaga pendidik di SD Negeri 034799 Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul.
Temuan ini bermula dari konfirmasi langsung wartawan kepada Kepala Sekolah, Tetty Merdi Silaban, pada 27 April 2026 di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, kepala sekolah menegaskan bahwa jumlah siswa pada tahun 2025 tercatat sebanyak 265 orang, dengan total anggaran Dana BOS sebesar Rp249.850.000.
Lebih lanjut, ia menyampaikan secara rinci bahwa jumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut hanya terdiri dari 13 guru berstatus PNS dan 3 tenaga honorer, sehingga total keseluruhan berjumlah 16 orang.
“Data itu sudah tepat dan akurat, tidak pernah lebih dari 16 orang yang mengajar di sini,” tegas Tetty kepada wartawan.
Namun, kejanggalan muncul saat wartawan menunjukkan data lain yang mencatat jumlah guru mencapai 18 orang. Mendapati hal tersebut, kepala sekolah tampak kebingungan dan membantah keras adanya penambahan data tersebut.
“Dari mana data itu, Pak? Saya tidak pernah melaporkan 18 orang. Data resmi kami tetap 16 orang,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen internal sekolah tahun 2025.
Perbedaan data ini memunculkan dugaan serius adanya manipulasi laporan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan penambahan jumlah tenaga pendidik secara fiktif dalam laporan yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan.
Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan Dana BOS yang sangat bergantung pada validitas data.
Dengan mulai berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026, dugaan manipulasi data seperti ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan atau penyampaian keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Pelaku yang terbukti melakukan manipulasi data administrasi negara dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Selain itu, jika berkaitan dengan anggaran negara, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga diharapkan segera turun tangan untuk memastikan keabsahan data serta mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.
Apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi penyimpangan dalam sistem pendidikan akan terus berulang dan merugikan negara serta masyarakat.
