Sidang BKKD Padangan Memanas, Ahli Bongkar Lemahnya Unsur Pidana “Mengarahkan” dalam Dakwaan Korupsi



BOJONEGORO,JAtim,Mitrabhayangkara.my.id  – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali memanas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa malam (7/4/2026).

Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli yang dihadirkan justru memunculkan fakta persidangan yang dinilai menggoyang konstruksi dakwaan jaksa, khususnya terkait tudingan bahwa terdakwa telah “mengarahkan” kepala desa dalam pencairan dana maupun penunjukan pihak ketiga proyek BKKD.

Dua ahli yang memberikan keterangan yakni Dr. Adriano, SH., MH selaku ahli pidana, dan Dr. Moch Jalal, SS., M.Hum ahli bahasa serta linguistik forensik dari Universitas Airlangga Surabaya.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Adriano menegaskan bahwa istilah “mengarahkan” atau “menganjurkan” tidak serta-merta dapat dipidana tanpa pembuktian unsur hukum yang jelas.

Menurutnya, penerapan pidana harus merujuk pada ketentuan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana, yang mensyaratkan adanya keterlibatan aktif, nyata, dan terukur.

> “Tidak boleh menggeneralisasikan frase ‘mengarahkan atau menganjurkan’ kepada seseorang tanpa melihat batas tanggung jawab hukumnya,” tegas Adriano.


Ia menambahkan, bila tindakan terdakwa hanya sebatas arahan administratif, saran, atau koordinasi biasa tanpa paksaan dan tanpa keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut lebih tepat masuk ranah administratif, bukan pidana korupsi.


Senada, ahli linguistik forensik Dr. Moch Jalal menilai istilah “mengarahkan” sangat multitafsir dan tidak bisa langsung dimaknai sebagai perintah hukum tanpa kajian ilmiah mendalam.

Menurutnya, dalam ilmu pragmatik bahasa, suatu ucapan harus diuji berdasarkan konteks, maksud komunikatif, dan dampak nyata dari ucapan tersebut.

> “Tidak semua komunikasi yang berkaitan dengan tindakan orang lain otomatis dapat dikategorikan sebagai bentuk mengarahkan,” jelas Jalal.


Ia memperingatkan, jika aparat penegak hukum hanya mendasarkan tuduhan pada persepsi sepihak tanpa bukti konkret, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi berbasis tafsir.

Menanggapi keterangan para ahli, kuasa hukum terdakwa Bukhari Yasin menilai dakwaan terhadap kliennya semakin menunjukkan banyak kelemahan mendasar.

Ia menyoroti kesaksian sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa yang menurutnya terkesan seragam, janggal, dan patut dipertanyakan independensinya.

> “Kesaksian mereka seperti terkoordinasi. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak kenal klien kami tapi tetap memberi kesaksian memberatkan. Ini sangat aneh,” ujarnya kepada wartawan.


Tak hanya itu, pihak pembela juga mengklaim memiliki dokumen resmi tertulis yang menunjukkan bahwa terdakwa justru pernah mendorong pelaksanaan lelang proyek secara prosedural, bukan penunjukan langsung pihak tertentu seperti yang dituduhkan

Fakta lain yang mengemuka di persidangan adalah nihilnya bukti aliran dana kepada terdakwa.

Menurut tim pembela, seluruh saksi yang telah diperiksa—mulai kepala desa, perangkat desa, kontraktor, pihak Bank Jatim hingga inspektorat—menyatakan Heru Sugiharto tidak pernah menerima uang maupun keuntungan dari proyek BKKD.

> “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami menerima keuntungan atau aliran dana. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dibantah,” tegas Bukhari.

Dengan munculnya berbagai fakta persidangan tersebut, pihak pembela menilai perkara ini mulai memperlihatkan adanya indikasi upaya sistematis untuk memaksakan pemidanaan tanpa landasan pembuktian yang utuh.

> “Kami melihat ada indikasi upaya yang sistematis, terstruktur, dan massif untuk memidanakan klien kami,” pungkasnya.


Sidang perkara BKKD Padangan kini menjadi perhatian luas publik dan kalangan pemerhati hukum, sebab dinilai dapat menjadi preseden penting dalam batasan kriminalisasi pejabat administratif, khususnya ketika unsur pidana dibangun hanya dari tafsir atas dugaan “arahan” tanpa bukti keuntungan, paksaan, maupun keterlibatan langsung.
(Muklasin)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1