Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Upaya eksekusi lahan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang di Desa Lae Hole Dusun 5, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada Jumat (24/4/2026), berujung kegagalan total dan memicu dugaan kuat adanya kesalahan fatal hingga indikasi rekayasa hukum.
Tim pengadilan terpaksa menghentikan proses dan memilih “pulang balik kanan” setelah menghadapi penolakan masif dari masyarakat. Situasi di lapangan memanas, di mana orang tua, ibu-ibu, hingga anak-anak sekolah turun langsung mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai hak sah keluarga.
Pernyataan singkat dari pihak PN Sidikalang, “Kami pulang, kami tidak mau konyol,” justru memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme dan validitas prosedur hukum yang dijalankan.
Investigasi di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Lahan yang hendak dieksekusi disebut bukan milik pihak tergugat sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi pengadilan.
Menurut keterangan pihak Termohon Eksekusi, tanah tersebut merupakan milik sah Saripuddin Sagala, bukan Armada Sagala seperti yang tertulis dalam berkas eksekusi.
Hal ini ditegaskan langsung oleh istri Saripuddin, Br. Regar, di hadapan aparat dan tim pengadilan saat proses berlangsung.
Jika benar terjadi salah objek, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara perdata serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum.
Situasi semakin memanas setelah muncul tudingan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Pihak korban menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial Tuppal Sagala yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam proses hukum.
Nama tersebut diduga menjadi aktor di balik konflik berkepanjangan, yang terus memicu sengketa meskipun telah ada kesepakatan damai di masa lalu.
Jika dugaan ini terbukti, maka dapat masuk dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran serius terhadap integritas lembaga peradilan.
Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa konflik lahan ini sebenarnya telah diselesaikan secara damai pada tahun 2004, saat Kapolres Dairi dijabat Baharuddin Jakfar.
Kesepakatan tersebut melibatkan para pihak dan menyatakan tidak akan ada lagi tuntutan atau konflik atas lahan seluas 20 hektar.
Selain itu, terdapat bukti kuat berupa Surat Penyerahan tertanggal 2 Desember 1987 dari Josep Sagala kepada Rusman Limbong, yang menjadi dasar kepemilikan sah hingga saat ini.
Namun, fakta-fakta ini diduga diabaikan dalam proses eksekusi terbaru.
Keanehan lain yang mencuat adalah absennya pihak penting dalam proses eksekusi, seperti pemerintah desa dan penasihat hukum dari pihak terkait.
Eksekusi hanya dihadiri oleh tim PN Sidikalang, pemohon, termohon, dan sejumlah orang yang membawa alat kerja, seolah telah siap melakukan tindakan sepihak.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan kehati-hatian hukum.
Dengan mulai berlakunya penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026, dugaan kesalahan dalam eksekusi ini bisa berimplikasi pidana.
Beberapa potensi pelanggaran yang dapat dikaji antara lain:
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik
- Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain
- Dugaan manipulasi atau rekayasa proses hukum
KUHP baru menekankan akuntabilitas aparat penegak hukum, sehingga kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum modern di Indonesia.
Tim Gabungan Media Investigasi mendesak Presiden RI dan Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan.
Audit menyeluruh diminta dilakukan terhadap:
- PN Sidikalang
- Pengadilan Tinggi Medan
- Mahkamah Agung RI
“Hukum tidak boleh dimainkan. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas pernyataan tim investigasi.
Aysah Sagala, mewakili pihak korban, menyampaikan harapan kepada para wakil rakyat:
“Kami tidak punya tempat lain mengadu selain kepada Komisi III DPR RI. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan,” ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada indikasi kuat:
- Salah objek eksekusi
- Pengabaian bukti lama
- Prosedur cacat hukum
- Dugaan intervensi oknum
Jika tidak diusut tuntas, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan berpotensi runtuh.
(Gabungan Media Investigasi)
