SP2HP “Disandera” 9 Bulan? Ada Apa Dengan Polres Samosir?


Samosir, MitraBhayangkara.my.id – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Rosmaida br Manihuruk di Polres Samosir menuai sorotan tajam. Sudah berjalan selama 9 bulan sejak laporan dibuat pada 24 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan status perkara. Lebih jauh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor diduga belum diberikan.


Pada 23 April 2026, Rosmaida kembali mendatangi Polres Samosir untuk meminta SP2HP. Ia datang bersama suaminya, Ardi Silalahi. Namun, menurut pengakuannya, penyidik yang disebut sebagai Bripda Rocky justru mengarahkan upaya mediasi, bukan melanjutkan proses hukum.


“Hukum harus diproses, Pak. Saya sudah berkali-kali datang, tapi tidak ada kejelasan,” tegas Rosmaida.


Ia juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik melalui telepon seluler, namun tidak mendapat respons. Janji untuk menyerahkan SP2HP “sore hari” pun tidak terealisasi hingga saat ini.


Dugaan Lambannya Penanganan Kasus

Situasi ini memunculkan dugaan lambannya penanganan perkara oleh penyidik. Bahkan, muncul kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya faktor lain di balik mandeknya kasus tersebut.


Kasus ini turut menyeret nama Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, sebagai pihak yang dilaporkan. Mandeknya proses hukum selama berbulan-bulan memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas penanganan perkara.



Kewajiban SP2HP dan Aturan Polri

Dalam sistem penegakan hukum, SP2HP merupakan hak pelapor yang wajib diberikan secara berkala oleh penyidik. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Keterlambatan atau tidak diberikannya SP2HP dapat menjadi indikator adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.


Sorotan KUHP Baru 2023

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, sejumlah pasal yang relevan dalam perkara ini antara lain:

  • Pasal 433–434: Pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan (ancaman pidana hingga 9 bulan)
  • Pasal 421: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (ancaman hingga 2 tahun 8 bulan)
  • Pasal 422: Pejabat yang membiarkan tindak pidana (ancaman hingga 5 tahun penjara)


Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengulur waktu penanganan perkara, aparat penegak hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun etik.


Rosmaida meminta Polda Sumatera Utara untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Samosir. Ia berharap ada transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan.

“Saya hanya ingin kejelasan. Sudah 9 bulan, tapi tidak ada hasil,” ujarnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.


(Pewarta : Baslan Naiaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1