Dugaan Korupsi, BOS Rp300 Juta Disikat? Kepala SMKN 2 Doloksanggul Menghilang


Humbang Hasundutan, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di SMKN 2 Doloksanggul. Temuan awal mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran mencapai Rp300.560.000 dari total dana BOS tahun 2025 sebesar Rp1.697.500.600.


Sorotan tajam mengarah pada pos anggaran rehabilitasi ringan dan pemeliharaan sarana prasarana senilai Rp350.185.000, yang diduga kuat mengalami mark-up administratif. Dengan jumlah siswa mencapai 1.115 orang, angka tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kondisi fisik sekolah yang tidak menunjukkan perubahan signifikan.


Lebih mencurigakan lagi, Kepala SMKN 2 Doloksanggul, Allin Tampubolon, disebut-sebut jarang masuk kerja tanpa keterangan jelas. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp dengan alasan sakit. Minimnya kehadiran pimpinan sekolah ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran negara.


Dalam perspektif hukum, tindakan indisipliner tersebut berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban kehadiran dan tanggung jawab aparatur sipil negara. Namun persoalan tidak berhenti pada disiplin semata.


Dengan mulai berlakunya penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tahun 2026, aparat penegak hukum kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menjerat praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Upaya menghalangi atau membatasi akses pers terhadap informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam kerangka hukum yang baru, mempertegas posisi transparansi sebagai kewajiban, bukan pilihan.


Sejumlah sumber internal menyebutkan adanya pembatasan akses terhadap informasi penggunaan dana BOS, termasuk dugaan larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan lebih dalam. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.


Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka mendesak inspektorat daerah, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Transparansi penggunaan dana BOS dinilai krusial, mengingat dana tersebut bersumber dari APBN dan langsung menyentuh kebutuhan siswa.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi korupsi, maka ini adalah pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak-anak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Jika tidak ditindak tegas, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Humbang Hasundutan.


(Pewarta : Kennedi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1