SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik manipulasi administrasi tanah kembali mencuat. Seorang oknum kepala desa di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, disorot setelah menerbitkan dokumen kepemilikan tanah yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Agustinus Sijabat dan berpotensi berbuntut pidana sesuai ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang lansia berusia 74 tahun, Tiarna br Sinaga, pemilik sah sebidang tanah di wilayah Lumbanrango Pintu, Dusun I, Desa Dosroha. Pada 22 Agustus 2023, ia memberikan sebagian tanahnya kepada anaknya, Walter Manihuruk, untuk kebutuhan mendesak biaya pengobatan.
Dalam kondisi terdesak, tanah tersebut kemudian dijual kepada Dedi Sipakkar melalui perjanjian jual beli tertanggal 18 Januari 2024. Namun, polemik muncul setelah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa diduga tidak mencerminkan kondisi riil objek tanah.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan serius pada dokumen Surat Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan:
- Luas tanah tercatat 23.000 m², namun transaksi jual beli hanya mencantumkan 10.000 m²
- Batas-batas tanah tidak valid, bahkan beberapa disebutkan tidak ada secara fisik di lapangan
- Referensi wilayah dan batas alam fiktif, seperti saluran air dan lorong yang tidak ditemukan
- Ketidaksesuaian antara dokumen awal dengan perjanjian jual beli
Lebih mencengangkan, sejumlah pihak menduga penerbitan surat tersebut dilakukan secara asal-asalan tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut,
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan dalam penerbitan dokumen tersebut.”
Dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak kasus seperti ini.
Beberapa pasal yang berpotensi menjerat:
- Pemalsuan surat atau dokumen autentik
- Memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih tegas dibanding KUHP lama, termasuk ancaman penjara dan denda berat.
Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang tidak memahami detail administrasi pertanahan. Selain itu, konflik agraria dapat semakin meluas akibat dokumen yang tidak valid.
Kasus ini juga membuka dugaan adanya:
- Lemahnya pengawasan administrasi desa
- Minimnya transparansi dalam penerbitan dokumen tanah
- Potensi konflik kepentingan dalam transaksi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Agustinus Sijabat terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi implementasi KUHP baru tahun 2026 dalam menegakkan hukum secara adil, terutama terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
(Pewarta : Baslan Naibaho)



.jpeg)