DIBUNGKAM DI SEKOLAH NEGERI! Wartawan Dihalangi, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp593 Juta di SMKN 1 Tanah Pinem


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
— Praktik yang diduga kuat sebagai upaya pembungkaman pers terjadi di SMK Negeri 1 Tanah Pinem. Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru dihadang oleh oknum internal sekolah saat berupaya mengungkap kondisi riil fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.


Insiden terjadi pada 28 April 2026. Wartawan yang hendak mendokumentasikan kondisi sekolah mendapati sejumlah kerusakan serius, mulai dari atap asbes bocor hingga lapangan berlumpur. Namun saat pengambilan gambar dilakukan, oknum satpam bersama guru berinisial ST dan pihak lain bermarga Haloho diduga secara aktif melarang dan menghalangi kerja jurnalistik.


Kepala Biro Dairi Mitra Bhayangkara, Baslan Naibaho, mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini bentuk nyata penghalangan terhadap kebebasan pers. Ada indikasi kuat sesuatu yang ingin ditutup-tutupi,” tegasnya.


Penghalangan Pers: Jerat UU Pers & KUHP Baru

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana serius:

1. UU Pers

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Pasal 4 ayat (2) & (3): Pers bebas mencari dan menyebarluaskan informasi
  • Pasal 18 ayat (1):
    Penghalangan kerja pers → pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Sejak berlaku penuh tahun 2026, tindakan ini juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana baru, antara lain:

  • Pasal 351 KUHP 2023 (menghalangi hak warga negara)
    → Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi hak orang lain dapat dipidana
  • Pasal 263 & 264 KUHP 2023 (penyalahgunaan jabatan / kewenangan)
    → Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup informasi publik
  • Pasal 603 KUHP 2023 (tindak pidana korupsi – penguatan delik)
    → Membuka ruang penindakan lebih luas terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara


Dengan kombinasi UU Pers dan KUHP baru, kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.


Investigasi awal mengungkap pengelolaan Dana BOS 2025 dengan total mencengangkan:

  • Tahap I: Rp 295.763.000
  • Tahap II: Rp 297.427.000
👉 Total: Rp 593.190.000


Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang:

  • Atap sekolah bocor
  • Fasilitas tidak terawat
  • Lapangan berlumpur


Sorotan tajam tertuju pada beberapa pos anggaran:

  • Pemeliharaan sarpras: ± Rp 98 juta
  • Administrasi sekolah: melonjak hingga Rp 112 juta
  • Perpustakaan: Rp 115 juta


Ketimpangan antara nilai anggaran dan kondisi fisik memunculkan dugaan kuat adanya:

  • Mark-up anggaran
  • Penyimpangan penggunaan dana
  • Atau bahkan praktik korupsi terstruktur

Nama Kepala Sekolah, Sangkot Pahisar Siboro, ikut terseret dalam pusaran dugaan ini.


Penghalangan terhadap wartawan memunculkan kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk menutup akses informasi.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus melarang wartawan?” — menjadi pertanyaan publik yang kini menguat.

 

Lebih jauh, tindakan penghalangan ini dapat dikategorikan sebagai:

  • Obstruction of justice (menghambat proses pengungkapan fakta)
  • Upaya membatasi transparansi penggunaan uang negara
  • Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik


Jika terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran sekolah, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi.


Mitra Bhayangkara mendesak:

  1. Aparat penegak hukum mengusut dugaan penghalangan pers
  2. Inspektorat & BPK melakukan audit investigatif Dana BOS
  3. Dinas Pendidikan Sumut turun langsung melakukan evaluasi
  4. Penegakan hukum berbasis KUHP baru 2023

“Ini bukan hanya soal wartawan dihalangi. Ini soal uang negara dan hak publik untuk tahu,” tegas Baslan.


(Redaksi) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1