MAFIA ILEGAL DAIRI: Dugaan Setoran Tambang, Judi hingga Logging Seret Oknum Aparat


Dairi, Sumatra Utara –
Praktik aktivitas ilegal di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan jaringan terorganisir yang mencakup tambang ilegal, perjudian, hingga pembalakan liar, yang diduga berjalan mulus karena adanya setoran rutin kepada oknum aparat.


Informasi yang dihimpun pada 28 April 2026 mengungkap, aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, diduga masih beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Gunung Sayang. Selain itu, tambang batu ilegal di wilayah Tigalingga dan tambang emas tanpa izin di Kecamatan Pegagan Hilir disebut turut menjadi bagian dari jaringan tersebut.


Tak hanya sektor pertambangan, praktik perjudian jenis “ikan-ikan” di Desa Palding Jaya juga dilaporkan masih berlangsung. Sementara itu, aktivitas illegal logging terpantau di sejumlah kawasan hutan lindung, termasuk di Lae Pondom, Pegagan Hilir, Tigalingga, hingga Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir.


Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik-praktik ilegal tersebut diduga menyetor dana secara rutin setiap bulan. “Ada dugaan setoran sekitar Rp5 juta untuk tingkat tertentu, dan Rp3 juta untuk tingkat lainnya dari para pelaku usaha ilegal,” ujarnya.


Sumber tersebut juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat di wilayah hukum Kabupaten Dairi, sehingga berbagai aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.


Beberapa nama yang disebut oleh sumber di lapangan antara lain inisial K.B (tambang pasir), B.S (perjudian), L.S (tambang batu), serta sejumlah pihak lain terkait tambang emas dan pembalakan liar.


Selain itu, peredaran narkotika juga disebut masih marak di wilayah tersebut, memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan terorganisir di daerah itu.



Dengan mulai berlakunya penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berbagai praktik ilegal seperti pertambangan tanpa izin, perjudian, hingga perusakan lingkungan dan pembalakan liar dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih tegas.


KUHP baru tersebut juga memperkuat ketentuan terkait:


Jika dugaan keterlibatan aparat terbukti, maka tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menerima atau memfasilitasi praktik ilegal dapat dijerat pidana berat.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya institusi terkait, untuk segera melakukan investigasi independen dan transparan. Penindakan tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Dairi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.



(Pewarta: Baslan Naibaho)


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1