Tony Bersama Kuasa Hukum Datangi Krimum Polda Kalbar,Sebagai Korban Menanti Kepastian Hukum

 



Pontianak, Kalbar [Mitrabhayangkara.my.id]] - Poltak Silitonga.SH.MH sebagai kuasa Hukum Lie Cin FA alias Tony mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, untuk mepertanyakan perkembangan Laporan Klien nya sebagai korban atas tindakan pidana pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka Edi Mustari yang juga seorang oknum Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.


Poltak Silitonga.SH.MH pada Rabu (25/2/2206) mengatakan juga mengapresiasi kinerja Kapolda Kalimantan Barat, dalam hal ini. Dirkrimum Polda Kalimantan Barat atas penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD yang zholim ini. 


Poltak Silitonga.SH.MH berharap Kepada Kapolda Kalimantan Barat dalam hal ini. Dirkrimum Polda Kalimantan Barat agar segera menahan tersangka, karena akibat tidak di tahanannya tersangka selalu melakukan persekusi atau keributan di kebun milik korban yang tidak mengerti Hukum ini sehingga selalu ketakutan dan mengalami trauma, jelasnya 


Poltak Silitonga.SH.MH juga meminta Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang supaya menonaktifkan tersangka ini dari keanggotaan DPRD Bengkayang, tegasnya


Poltak Silitonga.SH.MH meminta Kepada yang Terhormat bapak Presiden Prabowo Subianto selaku ketua Umum Partai GERINDRA supaya memberikan sanksi sekaligus Pemecatan atas anggota Bapak yang melakukan tindak pidana, yang telah menyakiti hati masyarakat. Semoga Tuhan memberkati bapak Presiden.


Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1