Pontianak, Kalimantan Barat –[Mitrabhayangkara.my.id]– Revitalisasi Istana Kadriyah Pontianak senilai Rp5.040.000.000 menuai sorotan setelah pekerjaan dinilai belum sepenuhnya rampung, meskipun Provisional Hand Over (PHO) telah diterbitkan, Kamis (26/02/2026).
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga 23 Desember 2025. Namun demikian, hingga batas waktu tersebut, sejumlah item fisik disebut belum tuntas. Dengan demikian, secara administratif proyek terindikasi mengalami keterlambatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, keterlambatan pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Artinya, dengan nilai kontrak Rp5.040.000.000, potensi denda berjalan mencapai Rp5.040.000 per hari sejak masa kontrak berakhir.
PHO Terbit di Tengah Temuan Lapangan.,
Meskipun terdapat indikasi keterlambatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyatakan pekerjaan selesai 100 persen dan menerbitkan PHO. Akan tetapi, pada 24 Februari 2026, tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Kebudayaan RI menemukan sejumlah pekerjaan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Selain itu, dalam forum audit tersebut disampaikan masukan agar revitalisasi mengembalikan karakter fisik bangunan sesuai nilai historisnya. Oleh sebab itu, perbedaan antara laporan administratif dan kondisi faktual menjadi perhatian utama.
Sorotan juga mengarah kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Nadi Cipta Konsultan dengan nilai kontrak Rp498.712.566. Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu tenaga ahli MK mengakui kehadirannya di lokasi hanya sekitar satu minggu dalam satu bulan.
Pengakuan itu kemudian memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
Padahal, dalam proyek bernilai miliaran rupiah, kehadiran tenaga ahli di lapangan menjadi unsur penting dalam pengendalian mutu dan validasi sebelum PHO diterbitkan.
Secara terpisah, Sultan Pontianak, Syarif Melvin Alqadri, menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa revitalisasi istana seharusnya menjadi simbol komitmen pelestarian warisan sejarah Melayu. “Revitalisasi ini menyangkut marwah dan identitas sejarah. Karena itu, pelaksanaannya harus profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, publik kini menunggu hasil audit BPK RI guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan realitas fisik di lapangan.
Sumber:S,Delvin
Pewarta:Budiman



