NCW Investigator Kalimantan Monitoring keberadaan PETI di Kalbar


 Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah jika  berbicara tentang semakin maraknya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kaimantan Barat.

Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kepulauan  Kalimantan sepertinya sangat berkepedulian terhapadap pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat semakin maraknya pekerja Pertambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat selama ini.

Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kalimantan sekitar satu minggu melakukan perjalanan observasi serta melakukan investigasi sejak tanggal 11 hingga18 Januari 2026 merupakan perjalanan observasi serta investigasi mulai dari Kabupaten Landak dan selanjutnya di Kabupaten Ketapang benar dan marak telah terjadi,pekerja PETI sudah semakin spektakuler sepertinya sangat sulit dihentikan bahkan seperti tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH)

Selama perjalanan observasi dan investigasi Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kalimantan bersama Wartawan Media MitraBhayangkara.my.id,pada tangga 17 hingga 18 Januari 2026 melakukan monitoring dari Balai Berkuak,Simpang dua,Sungai Laur,Sandai,Tumbang Titi dan Kecamatan Pesaguan kegiatan PETI masih merajalela 


Saat Tim berada di Simpang Dua, mendapat  laporan dari beberapa Warga Masyarakat Desa Gema, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan bahwa Sungai Batang Gerai keruh akibat Pekerja PETI sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 ini masih beraktivitas sehingga air sungai sebagai sumber kehidupan sehari-hari tersebut sudah tidak bisa dikonsumsi lagi oleh masyarakat. 

Jika masyarakat Kalimnatan Barat, tahu tentang Pelanggaran UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) diatur dengan sanksi pidana dan denda  yang besar seperti Penambang Tanpa Izin (PETI) dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar (Pasal 158).

Selanjutnya Sanksi Lingkungan, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bisa dikenakan pidana lebih berat hingga 10 tahun penjara dan didenda Rp. 3 Miliar atau lebih (Terkait UU Lingkungan Hidup).

Pertambangan Tanpa Izin Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 UU tersebut.


Sanksi pelanggaran Pasal 158 UU tersebut apakah rakyat tahu atau tidak tahu. Jika ada rakyat yang tahu sanksi pelanggaran terhadap  Pasal 158 UU Minerba tersebut, mereka mungkin beranggapan ASN dan APH di Kalbar selama ini tutup mata melakukan pembiaran terlalu lama, maka Pertambangan Emas di Kalbar semakin marak dan sangat sulit dihentikan walaupun kerusakan lingkungan pencemaran sungai semakin parah.

Perlu diketahui, "Tidak ada satupun Hukum di Negara manapun khususnya di Indonesia hukum itu yang diragu - ragukan". Oleh karna itu hukum merupakan panglima tertinggi di Republik ini.Maka setiap Warga Negara harus Taat Hukum tanpa kecuali.

Anehnya, di negara kita ini sepertinya kebal hukum terhadap pelanggar hukum. Apakah ASN dan APH membiarkan pelaku Pelanggar Hukum terhadap Pekerja Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kalbar yang selama ini sudah berlangsung lama.
Ingat, "Pembiaran adalah Pelanggaran Hukum Terberat..!!!"


Waspadalah, jika Ketiga Lembaga Negara di Republik ini tak mematuhi UU..??? Kejahatan di Republik ini sulit diberantas dan lambat laun Republik Kita ini akan jadi S.arang Para Penyamun.

NCW Investigator Wilayah Kalimantan  telah melakukan investigasi bersama wartawan MitraBhayangkara.my.id di saat berada di Kabupaten Landak  menerima protes keras dari Warga Mandor, Kabupaten Landak,ada beberapa Masyarakat menuding bahwa Aparat Kepolisian melaksanakan.HUKUM TAJAM KEBAWAH,TUMPUL KE ATAS.Saat  merazia Penambang PETI hanya beraninya menindak penambang kacangan,sedangkan penambang besar bebas beraktivitas menggunakan mesin besar dan exavator sepertinya dibiarkan..?Waspadalah..!!!
(Red)
 







Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1