TEROR KELUARGA DEMI TANAH: OKNUM ANGGOTA DPRD DAIRI DIDUGA INTIMIDASI ISTRI SAMBUNG AYAH SENDIRI


DAIRI | MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng marwah wakil rakyat. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra, Rasiden Damanik, disorot publik setelah diduga melakukan intimidasi, ancaman, hingga perampasan hak atas tanah seluas 1.345 meter persegi yang secara sah dimiliki oleh istri sambung ayah kandungnya sendiri, Lamria Manullang.


Kasus ini terungkap ke publik setelah Lamria Manullang, dalam kondisi tertekan dan ketakutan, meminta perlindungan kepada media dan aparat penegak hukum. Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, tanah dan bangunan yang disengketakan diperoleh Lamria melalui surat penyerahan tanah tertanggal 1 Februari 2018 dari Indra Purba, dengan L. Damanik (ayah kandung Rasiden Damanik) tercatat sebagai saksi resmi.



Intimidasi Fisik dan Psikis: Dari Penelantaran hingga Ancaman Nyawa

Lamria mengungkapkan perlakuan tidak manusiawi yang diduga dialaminya selama konflik tersebut berlangsung. Ia mengaku pernah ditinggalkan di kawasan hutan, hampir dibuang dari atas jembatan, serta mengalami teror psikis berulang.

“Saya hanya istri sambung ayahnya, tapi diperlakukan seperti musuh. Ketika saya bertanya kenapa saya diperlakukan seperti ini, jawabannya menyebut semua itu perintah anak ayah saya sendiri,” ujar Lamria dengan suara bergetar.



Tak berhenti di situ, Lamria juga menemukan rumahnya dibobol, pekarangan dijarah dan ditanami tanpa izin. Saat ditegur, warga sekitar menyebut tindakan tersebut dilakukan atas izin langsung Rasiden Damanik, yang mengklaim tanah tersebut bukan milik Lamria.


Rekaman WhatsApp: Dugaan Ancaman dan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih jauh, tim media memperoleh rekaman percakapan WhatsApp yang diamankan saksi Baslan Naibaho. Dalam percakapan tersebut, Rasiden Damanik diduga melontarkan kata-kata kasar, intimidasi, dan ancaman serius, termasuk ancaman pelibatan aparat hingga ancaman penghilangan nyawa.

“Kau hanya istri sambung ayahku, apa hakmu! Aku bisa suruh polisi tangkapmu, bahkan kau bisa hilang dari muka bumi ini!” demikian bunyi ancaman yang terekam.


Jika terbukti, pernyataan tersebut bukan hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi tindak pidana serius.


Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Berat

Pakar Hukum Pidana dari Sumatera Utara, Dr. Ahmad Siregar, SH, MH, menilai peristiwa ini memenuhi unsur pidana dan perdata sekaligus.

“Ancaman, intimidasi, dan penguasaan tanah tanpa hak dapat dijerat pidana. Terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang memanfaatkan pengaruh jabatannya,” tegasnya.


Pasal yang Berpotensi Dilanggar:

Pasal 335 KUHP

👉 Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman atau paksaan.

Pasal 368 KUHP

👉 Pemerasan dan penguasaan hak milik dengan ancaman kekerasan.

Pasal 167 KUHP

👉 Memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 (ITE)

👉 Ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pasal 421 KUHP

👉 Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)

👉 Larangan perampasan dan penguasaan tanah tanpa hak.


Selain pidana, ahli hukum agraria Dr. Rina Hutabarat, SH, MH menyebut tindakan ini juga membuka ruang gugatan perdata dan laporan etik ke Badan Kehormatan DPRD.


Sorotan Publik dan Sikap Partai

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPRD Kabupaten Dairi maupun Fraksi Partai Gerindra atas dugaan serius ini. Sikap diam tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika.


Media Mitra Bhayangkara bersama Sprit Revolusi menyerukan kepada:

Aparat penegak hukum

Badan Kehormatan DPRD

DPP Partai Gerindra

Komnas HAM dan lembaga perlindungan perempuan

untuk segera turun tangan, mengusut kasus ini secara transparan dan independen, serta memastikan tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik.


Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi ketika korban adalah perempuan yang dizalimi oleh keluarganya sendiri.


(BN & Tim Media Gabungan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1