Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/428/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor bernama Samida Marpaung, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sitelu Nempu No.161, Sidikkalang, Kabupaten Dairi.
Dalam laporan itu, pelapor menuduh dua wartawan tersebut datang ke rumah yang juga dijadikan kios, lalu memaksa meminta uang sejumlah Rp1.500.000 dan dua bungkus rokok. Dugaan itu dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, pihak wartawan membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor. Dalam klarifikasinya kepada redaksi, Lamhot Tua Habeahan menegaskan bahwa kehadiran mereka ke lokasi murni untuk melakukan konfirmasi dan wawancara jurnalistik terkait hasil investigasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.
“Kami datang dengan identitas jelas sebagai wartawan. Tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan, apalagi pencurian. Kami hanya menanyakan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan BBM subsidi berulang kali menggunakan kendaraan berbeda dan dugaan penimbunan di warung milik pelapor,” ungkap Lamhot, Selasa (28/10/2025).
Senada dengan itu, Marga Naibaho menyebut laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak mengambil uang atau barang apa pun. Tuduhan itu tidak berdasar. Kami justru sedang berusaha menegakkan kebenaran dan melindungi hak masyarakat agar BBM subsidi tidak diselewengkan,” ujar Naibaho.
Sebelumnya, kedua wartawan tersebut tengah melakukan peliputan investigatif di kawasan SPBU Pertamina Nomor 14.222.239 Sidikkalang, setelah ditemukan indikasi kuat adanya permainan distribusi BBM bersubsidi melalui modus ganti pelat nomor kendaraan dan pengambilan berulang kali menggunakan jerigen untuk ditimbun di warung-warung sekitar.
Salah satu titik yang disorot adalah warung milik Boru Marpaung (Samida Marpaung) yang diduga menerima pasokan besar BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar untuk dijual kembali di atas harga resmi.
Pihak SPBU Sidikkalang sebelumnya juga telah mengakui adanya praktik berulang oleh sejumlah warga dengan kendaraan berbeda.
“Ibu itu sudah sering kami tegur, tapi tetap saja datang tiap kali BBM masuk,” ujar perwakilan SPBU saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, sumber internal SPBU menyebut bahwa pihak SPBU sudah berulangkali menolak mengisi BBM bersubsidi kepada para mafia migas. Namun mirisnya, kios penjualan BBM eceran tersebut justru berada di samping SPBU dan secara terbuka menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Kondisi ini seolah dibiarkan oleh pihak migas maupun aparat penegak hukum setempat.
Menanggapi kasus ini, pemerhati media dan praktisi hukum pers Dr. (H.C.) R. Simanjuntak, S.H., M.H. menilai laporan dengan tuduhan curas terhadap wartawan adalah bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi dan perlindungan profesi pers.
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers,
Pasal 8 yang menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan
Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jika benar para wartawan ini datang untuk konfirmasi pemberitaan, maka laporan dengan tuduhan curas menjadi tidak relevan dan justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Sidikkalang juga menyuarakan keprihatinan atas laporan tersebut. Mereka menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Kalau wartawan yang membongkar dugaan penimbunan BBM justru dilaporkan dengan tuduhan curas, ini berbahaya. Jangan sampai kebenaran dibungkam,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Polres Dairi menindaklanjuti laporan dengan profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, diminta pula agar aparat tidak mengkriminalisasi wartawan, melainkan menelusuri akar masalah yang lebih besar, yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Sementara redaksi Mitra Bhayangkara menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan menegaskan bahwa setiap kegiatan liputan wartawan dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
(Pewarta: Redaksi Mitra Bhayangkara)

