Tim Monitoring AWI Soroti Dugaan Pembukaan 200 Hektar Kebun Sawit Tanpa Izin HGU di Kawasan Hutan Produksi Bengkayang


Bengkayang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id — Tim Monitoring dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mengungkap dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 200 hektar di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Lokasi dimaksud berada di kawasan Hutan Produksi Tetap Gunung Pafang Sempango, Gunung Selees, dan Sungai Behe, wilayah Desa Suka Bangun, Dusun Sengkabang Atas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dari hasil pemantauan lapangan pada Rabu (10/7/2024), lahan tersebut tampak digarap menggunakan alat berat jenis ekskavator, dengan total area mencapai sekitar 200 hektar yang disebut-sebut dikuasai oleh Bongsifat alias Alut, warga Kabupaten Bengkayang.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, usaha perkebunan dengan luas di atas 25 hektar wajib memiliki izin HGU. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan di atas luas tersebut harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan serta hak atas tanah.

“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebun,” bunyi ketentuan dalam pasal terkait.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Tim monitoring AWI mencoba meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Kepala Dinas PRPLH Kabupaten Bengkayang, Dodorikus, A.P., M.Si, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan:

> “Selamat pagi. Untuk menjawab ini ada kantor KPH yang khusus pengamanan hutan yang bisa menjawabnya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekcam Sungai Betung menuturkan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tersebut.

> “Terkait hal tersebut kami belum mendapat informasi, karena jual beli tanah warga biasanya hanya diketahui oleh pihak RT atau kepala dusun,” ungkapnya.

Salah seorang warga Dusun Sengkabang Atas yang ditemui tim monitoring AWI mengaku telah menjual tanahnya kepada pihak bernama Alut dengan harga Rp7 juta per hektar.


“Bukan saya saja yang menjual, tapi banyak warga lain juga. Setelah dibayar, kami tidak tahu lahan itu untuk apa. Belakangan baru tahu dibuka jadi kebun sawit,” jelasnya.

Analisis Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan bahwa perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga fungsi lindung, konservasi, dan produksi secara lestari.
Lebih lanjut, UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pembukaan perkebunan di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin, termasuk tanpa HGU dan di daerah aliran sungai (DAS), merupakan pelanggaran serius.

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 menegaskan:

> “Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf b*l juga menyatakan:

> “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan atau membawa alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan.”

Bagi pelaku, ancamannya sangat berat — pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

Penegasan Tim Monitoring AWI

Tim Monitoring AWI menilai bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, KPH setempat, serta penegak hukum.
Dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.


AWI mendorong agar instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan terpadu, guna memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berada dalam koridor hukum dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar.
(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1