Bengkayang, Kalbar – [Mitrabhayangkara.my.id]-Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi penyidik, Polres Bengkayang Polda Kalbar menggelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim, Rabu (29/10/2025) pagi, bertempat di Halaman Sat Samapta Polres Bengkayang.
Kegiatan pelatihan ini dipimpin oleh PS. Kabag SDM Polres Bengkayang AKP Amansyurdin Z, S.H., didampingi oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., serta Kasipropam IPTU Romi Maryadi, S.Sos., M.M..
Adapun peserta pelatihan meliputi personel Satreskrim Polres Bengkayang dan PS. Kanit Reskrim Polsek jajaran yang terlibat dalam surat perintah pelatihan.
Dalam sambutannya, PS. Kabag SDM AKP Amansyurdin menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis penyidik dan penyelidik agar lebih profesional dalam menjalankan tugas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasipropam IPTU Romi Maryadi yang menegaskan larangan bagi personel untuk melakukan penyimpangan wewenang, termasuk penyalahgunaan jabatan serta larangan mendatangi tempat hiburan malam.
Sesi utama pelatihan diisi oleh Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin yang memberikan materi mendalam tentang mekanisme penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana. Materi tersebut disampaikan secara interaktif melalui diskusi bersama para peserta pelatihan.
Dalam penyampaiannya, AKP Anuar mendorong para penyidik untuk terus mengembangkan diri melalui sertifikasi penyidik, pelatihan teknis, Dikbangspes, hingga pendidikan formal agar memiliki kualifikasi yang unggul.
“Kegiatan seperti ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman terhadap KUHP terbaru dan penerapan Restorative Justice. Kita ingin setiap penyidik bekerja secara profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. melalui Kabag SDM menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam meningkatkan kualitas SDM Polri.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap setiap personel Reskrim memiliki kemampuan menganalisis kasus secara tepat, memahami penerapan pasal sesuai KUHP terbaru, serta mampu mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara,” ujar Kapolres melalui AKP Amansyurdinz.
Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel Polres Bengkayang untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pewarta:Budiman



