Bengkayang Kalimantan Barat - [Mitrabhayangkara.my.id]-Satuan Reserse dan Kriminal Narkotika Kepolisian Resor Bengkayang berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu, pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 01.50 Wiba di kecamatan Bengkayang.
Kedua orang masing-masing adalah nerinisial MS (24 tahun) seorang mahasiswa semester V sebuah perguruan tinggi swasta di Bengkayang dan rekannya berinisial EM (26 tahun) yang cuma tamatan SMP, keduanya merupakan warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang, ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatres Narkoba IPTU Jumadi di konfirmasi Jumat (17/10/2025) malam.
Menurut IPTU Jumadi yang juga mantan Kapolsek Teriak ini, Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah kecamatan Bengkayang , yang kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap EM dan MS.
Keduanya mengendarai sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB.5664.KX warna hitam merah, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap EM ditemukan barang bukti berupa Sepuluh (10) klip plastik warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya yang ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara narkotika.
Selanjutnya keduanya EM dan MS diamankan di Mapolres Bengkayang dan diperiksa intensif dengan barang bukti narkotika 10,74 gram kristal narkotika.
Lanjut IPTU Jumadi, baik EM maupun MS dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
IPTU Jumadi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkayang agar tidak terlibat dan menghindari penyalahgunaan Narkotika dan diharapkan peran aktif masyarakat apabila mengetahui informasi peredaran Narkotika supaya segera menginformasikan ke aparat Kepolisian Polres khususnya SatRes Narkoba," pungkasnya
Sumber : Kurnadi
Pewarta:Budiman