Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Seorang Pria dan 9 Paket Sabu


 Hulu Sungai Tengah,Kalsel,MitraBhayangkara.my.id - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. MY, Kambat Selatan, 29 Juni 1986 / 39 Tahun, Pendidikan terakhir SD (Tamat), Wiraswasta, Alamat Desa Kambat Selatan RT. 006 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kejadian bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kambat Selatan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n MY di Desa Kambat Selatan RT. 006 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati terduga pelaku) pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira jam 22.30 Wita, 

Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram dan berat bersih 2,59 (dua koma lima sembilan) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah handphone merek realme warna hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 350.000,-. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.


Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi di rumah nya masing masing untuk memberantas Narkoba dan Kita harus bekerjasama semua pihak untuk memberantas Narkoba. (Habib Mubarak Alaydrus)


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. MY, Kambat Selatan, 29 Juni 1986 / 39 Tahun, Pendidikan terakhir SD (Tamat), Wiraswasta, Alamat Desa Kambat Selatan RT. 006 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kejadian bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kambat Selatan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n MY di Desa Kambat Selatan RT. 006 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati terduga pelaku) pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira jam 22.30 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram dan berat bersih 2,59 (dua koma lima sembilan) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah handphone merek realme warna hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 350.000,-. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi di rumah nya masing masing untuk memberantas Narkoba dan Kita harus bekerjasama semua pihak untuk memberantas Narkoba. (Habib Mubarak Alaydrus)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1