Kurang dari 24 jam Pelaku Curanmor diTangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak di Wilayah Kampung Beting



Pontianak Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id] Polda Kalbar – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Senin 15/9


Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/9) di wilayah Kampung Beting, setelah sebelumnya menerima laporan polisi dari korban.




Kejadian curanmor sendiri terjadi pada Minggu sore (14/9). Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian membawa kabur motor tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.


Tim Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian memperoleh informasi dari seorang informan bahwa ada seseorang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di kawasan Kampung Beting.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Dari hasil interogasi singkat, pelaku SY mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas untuk pulang ke rumah.


Namun, saat melewati Jalan Tebu, Gang Teratai, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah memastikan situasi sekitar, pelaku masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S. I. K., melalui keterangan resminya, mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal itu bisa memicu terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.


Pewarta:Budiman.MB

Humas polresta pontianak polda kalbar


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1