Pontianak,Kalbar-[mitraBhayangkara.my.id]- kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah Kalimantan Barat yang diduga melibatkan Gubernur terpilih telah mencapai titik kritis, memperlihatkan celah dan potensi pelanggaran serius terhadap hukum dan undang-undang di Indonesia. "Penundaan penyelidikan berdasarkan Surat Telegram (ST) /1160/V/RES.1.24/2023 bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa pasal dan prinsip hukum fundamental" Ungkap Hadysa Prana Ketua Umum DPP LSM MAUNG.(12/8/2025)
Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Hukum:
- Prinsip Equality before the Law (Kesetaraan di hadapan Hukum): Penundaan investigasi diduga terhadap Gubernur terpilih, sementara tersangka lain telah diproses, merupakan pelanggaran prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara tanpa kecuali, termasuk pejabat negara. Penundaan ini menciptakan diskriminasi hukum yang nyata.
- Prinsip Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil): Penundaan tanpa batas waktu yang jelas dan alasan yang transparan melanggar prinsip proses hukum yang adil. Hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan adil dan proses hukum yang cepat serta tidak berbelit-belit dijamin oleh hukum. Penundaan investigasi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum yang adil.
- Prinsip Kepastian Hukum: Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum jika hukum dapat dimanipulasi untuk melindungi oknum tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar penting dalam negara hukum.
Potensi Pelanggaran Pasal-Pasal Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penundaan dan upaya menghalang-halangi proses hukum terkait dugaan korupsi dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau obstruction of justice.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Proses hukum yang tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kejelasan dapat digugat berdasarkan KUHAP. Penundaan yang berlarut-larut tanpa alasan yang kuat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). KPK berwenang melakukan supervisi dan bahkan mengambil alih penanganan kasus jika terjadi dugaan pelanggaran hukum dan/atau upaya menghalangi proses penegakan hukum. "Kewenangan ini menjadi penting dalam kasus ini, mengingat potensi pelanggaran hukum yang sistematis" Tegas Ketum
Tuntutan Aksi Hukum yang Tegas:
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah penegakan hukum, melainkan tentang integritas sistem hukum Indonesia.
"KPK harus bertindak tegas, tidak hanya melakukan supervisi, tetapi juga mengambil alih kasus ini jika terbukti adanya upaya menghalang-halangi proses hukum" Ungkapnya
Selain itu, Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. 'Kegagalan dalam menangani kasus ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan proses demokrasi" Pungkasnya mengakhiri
Sumber : DPP LSM MAUNG
pewarta:Budiman.MB