Oknum ASN Kejaksaan Binjai Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, DiDuga Ingkar Janji Meski Sudah Hamil 5 Bulan

Medan, Sumatera Utara MitraBhyangkara.my.idMengaku Hamil 5 bulan dan dihamili oleh oknum Kejaksaan Negeri Binjai berinisial AND, IS Manullang melaporkan oknum Kejaksaan berinisial Andre ke Polrestabes Medan, karena dianggap mengingkari janji akan bertanggungjawab atas kehamilannya.

Rabu 23/07/25.


IS Manulang (29) didampingi keluarganya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, namun laporannya diketahui ditolak karena kasus yang dilaporkan tidak mengandung unsur yang kuat tindak Pidana. 


IS setelah membuat laporan, diarahkan langsung untuk bertemu petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna membahas kasus yang Ia alami yang dilakukan oleh Oknum ASN Kejaksaan Binjai. 

Setelah melakukan konseling dengan pihak PPA Polrestabes Medan, ia diarahkan untuk melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) agar proses laporannya masuk dalam penanganan Polrestabes Medan.

Kepada Wartawan ISL mengatakan dirinya sedang mengandung 5 Bulan hasil hubungannya dengan Oknum Kejaksaan AND, Usia kandungan IS saat ini diketahui memasuki usia kehamilan 5 bulan.


IS juga menyampaikan alasannya melaporkan AND ke Polrestabes Medan salah karena AND dinilai tidak mau bertanggungjawab atas perbuatanya, dimana AND meminta ISL untuk menguburkan Kandungannya. 


IS menuturkan, AND mau bertanggung jawab apabila IS bersedia mengugurkan janin dalam kandungannya, Karena merasa yang didalam kandungannya adalah nyawa, Ia menceritakan kasus yang dialaminya kepada keluarganya.

“Awalnya dia bilang mau tanggung jawab, tapi dengan cara menyuruh saya menggugurkan kandungan. Karena kandungan sudah membesar dan saya merasa ini nyawa, saya akhirnya memberitahu keluarga,” ungkap Indah.


Kepada Wartawan IS menceritakan awal pertemuannya dengan oknum Kejaksaan Binjai AND disalah satu club malam, tepatnya di Dragon KTV, berawal dari sering Dugem bersama hingga akhirnya tinggal bersama di kost milik IS. 

Ia mengaku, Ia menjalin hubungan Pacaran dengan AND selama satu tahun, IS mengaku, awal perkenalan dan pertemuan nya AND mengaku sebagai seorang Duda, selama pacaran AND sering tinggal bersamanya. 

“Selama satu tahun kami pacaran. Dia tinggal di kos saya, makan, tidur, semua saya yang tanggung. Tapi sekarang dia bilang kami tidak punya hubungan apa-apa, , ujarnya kesal.


Orang tua IS ( Ayah) yang mendampingi saat membuat laporannya di Polrestabes menyampaikan kekecewaannya terhadap AND, dimana AND adalah seorang ASN di Kejaksaan Binjai , Ia mengatakan Oknum ASN yang bekerja di Kejaksaan seharusnya mengerti akan tindakannya yang sudah melanggar hukum. 


Orang tua ( Ayah) IS berharap kepada AND yang juga seorang yang paham dengan Hukum , agar bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan yang seharusnya sebagai penegak Hukum. 


Ia meminta Oknum Kejaksaan Binjai ini menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap putri satu satunya dalam keluarga, sebelum kasus ini harus mempertaruhkan karirnya sebagai penegak hukum di Kejaksaan Binjai. 


Manullang juga meminta Polrestabes Medan, Polda Sumut khususnya Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar ikut turun tangan dalam menangani kasus perbuatan tidak terpuji oleh oknum Kejaksaan Binjai. 


“Kami dari pihak keluarga merasa sangat dirugikan oleh oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai. Kami hanya ingin ada tindakan hukum yang jelas terkait tanggung jawab terhadap kehamilan dan status hubungan mereka,” ujarnya


Hendrik Saragih selalu pihak keluarga menyatakan kekecewaan terhadap perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Binjai yang tidak bertanggung jawab, ia juga mengaku kecewa terhadap PPA Polrestabes Medan yang menolak laporan ISL, dimana perbuatan AND sudah termasuk perbuatan tindak pidana dengan merusak masa depan ISL dengan hubungan diluar Nikah.


Junianto Marbun.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1