Kadis Kesehatan Kota Medan Dukung Kehadiran Asdamindo Dalam Komitmen Pengawasan Depot-depot Air Minum Isi Ulang


 Medan,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -Pentingnya penerapan standar Higienitas yang ketat di depot Air Minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat dan upaya peningkatan 
manajemen Higiene Sanitasi bagi para pengusaha Depot Air Minum untuk memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area Depot bebas dari sampah, tikus, kecoa dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air.
Aspek Higienitas yang sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2021, yang mewajibkan depot Air Minum isi ulang untuk menjaga kebersihan Fasilitas, menghindari genangan air, dan memastikan lokasi depot bebas dari banjir, bau, asap, debu, dan kotoran.

Dalam meningkatkan upaya standar industri air minum isi ulang, Asosiasi Depot Air Minum isi ulang Indonesia (ASDAMINDO) Khususnya Kota Medan menjadi perhatian khusus seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang menurut hasil Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMART) dalam rilis Kementrian Kesehatan pada Desember 2024, ditemukan masih banyak air minum isi ulang terkontaminasi bakteri E.coli. 


Maka dari itu peranan ASDAMINDO 
untuk mencapai tujuan tersebut bersama Dinas Kesehatan Kota Medan 
Pada Kamis, 10 Juli 2025 dalam Audensi nya di kantor Dinas Kesehatan kota Medan jalan Rotan Kecamatan Medan Petisah, kota Medan secara langsung disambut baik oleh Kadis Bapak Yuda Pratiwi Setiawan, beliau berharap dengan bersama ASDAMINDO bisa memberikan edukasi bermanfaat bagi pengusaha Depot untuk melengkapi apa yang menjadi syarat pokok agar air minum yang didistribusikan kemasyarakatan tetap higienis.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASDAMINDO Kota Medan Jerry Edhy Manullang.S.H didampingi Sekretaris Frendy Sitorus juga  Junianto Marbun dan Yanti sebagai petugas ASDAMINDO Medan Utara menjelaskan bahwa Asosiasi ini adalah mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha depot di Kota Medan. Sesuai dengan 
Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No.400.7.11/954/DIKKES/III2025 tentang pentingnya Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maka seluruh pengusaha depot wajib memenuhi kewajibannya.

Disamping itu kedepannya kita dari ASDAMINDO kota Medan juga akan menerapkan satu kegiatan berupa seminar bagi seluruh pelaku usaha depot Air Minum isi ulang dalam program yang sudah kita rencanakan. Manfaat SLHS, Resiko tidak Ber SLHS, dan persyaratan SLHS dan perlunya kebersihan mulai dari sumber air bakunya kemudian proses pengolahannya hingga masuk ke galon selanjutnya dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pro aktif kami untuk memastikan semua operator depot untuk memahami dan menerapkan Higienitas dengan benar," pungkas Jerry 

Junianto Marbun.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1