Dugaan Pengabaian Proses Hukum Kasus Kadus Aniaya Lansia: Kuasa Hukum Layangkan Keberatan ke Kapolda Sumut


MitraBhayangkara.my.id, Asahan | 29 Juni 2025 — Kasus dugaan pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang lansia bernama Ponitri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Tim kuasa hukum korban resmi melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Sumut, Kapolres Asahan, dan Kabid Propam Polda Sumut atas mandeknya proses hukum terhadap terlapor, Sujono, yang diduga merupakan Kepala Dusun 13, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring.


Surat keberatan itu diteken oleh tim kuasa hukum dari organisasi Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), yaitu:

Maju Hasurungan Sitorus, S.H. (Ketua Umum PRM)

Ezer Tambok Banjarnahor, S.H.

Timoteus Natanael Sirait, S.H., M.H.

Sakti Oloan Naibaho, S.H.

Philip Reis Silaban, S.H.




Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum menyatakan keberatan atas isi SP2HP yang menyebutkan bahwa perkara belum bisa naik ke tahap penyidikan karena belum adanya pemeriksaan ahli pidana.


“Kami heran, padahal sudah ada 13 saksi, termasuk saksi korban dan saksi mata di lokasi kejadian, serta visum et repertum yang membuktikan adanya luka akibat kekerasan. Bahkan, identitas pelaku disebut secara eksplisit oleh korban,” tegas Maju Hasurungan Sitorus, S.H., dalam keterangannya.


Lebih lanjut, tim hukum mempertanyakan mengapa dokter forensik yang menerbitkan visum belum diperiksa. "Ini kan justru kunci untuk memperkuat unsur kekerasan. Kalau ini diabaikan, berarti ada indikasi kesengajaan melemahkan alat bukti,” imbuhnya.



Atas tindakan Sujono, tim hukum menilai telah terjadi pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.


Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.


Kuasa hukum menuding bahwa penyidik Polsek Kota Kisaran telah menunjukkan ketidakprofesionalan serta dugaan keberpihakan pada terlapor yang memiliki posisi sebagai perangkat desa.


Tim hukum PRM mendesak tiga poin utama:

1. Kapolda Sumut diminta turun tangan langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

2. Kapolres Asahan diminta mengambil alih penanganan dari Polsek untuk dilakukan gelar perkara ulang di tingkat Polres atau Polda.

3. Kabid Propam Polda Sumut diminta segera memeriksa penyidik terkait dugaan pelanggaran prosedur dan etik dalam penanganan kasus ini.



“Jika hukum tak berpihak pada rakyat kecil yang lemah secara fisik dan sosial, maka untuk siapa hukum ditegakkan? Korban adalah seorang lansia, tidak berdaya, tapi hingga kini belum mendapat keadilan,” pungkas Sitorus.


(JS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1