Dairi, Sumatera Utara — Rabu, 4 Juni 2025 | Mitra Bhayangkara My.id - Kegiatan pelepasan siswa kelas IX (kelas 3) di SMP Negeri 1 Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah.
Acara yang digelar pada Rabu pagi (4/6) pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah Budiman Sihotang, para guru, serta seluruh siswa kelas IX. Namun di balik kemeriahan perpisahan itu, sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada wartawan terkait adanya kutipan uang sebesar Rp100.000 per siswa, dan sebagian dikenai Rp50.000.
“Kami diminta membayar uang untuk perpisahan. Kalau tidak bayar, anak kami tidak bisa ikut,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Lebih miris lagi, menurut pantauan wartawan di lapangan, seorang siswa kelas IX bernama S. Sianturi ditemukan berdiri di luar gerbang sekolah saat acara berlangsung. Ketika ditanya, siswa itu menjawab bahwa ia tidak membawa uang Rp100.000, sehingga tidak diizinkan masuk.
Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, petugas keamanan (satpam) justru menutup gerbang dan menghalangi peliputan. Saat dihubungi lewat telepon, Kepala Sekolah Budiman Sihotang tidak memberikan tanggapan.
Pungli di Sekolah Negeri Dilarang Keras! Ini Aturannya
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya apapun untuk kegiatan non-akademik seperti perpisahan, apalagi yang tidak termasuk kurikulum wajib.
Berikut beberapa dasar hukum yang dilanggar dalam kasus dugaan pungli ini:
📌 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1):
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 12 ayat (1):
Sumbangan hanya boleh dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa tekanan.
📌 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1):
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.
📌 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 E:
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau pungutan yang tidak sah dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
Jika Terbukti, Kepala Sekolah Bisa Dicopot
Praktik pungli seperti ini bisa dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan, mulai dari teguran, mutasi, hingga pencopotan jabatan. Selain itu, jika masuk ke ranah pidana, bisa berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Kesimpulan: Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman dan Adil
Pelepasan siswa adalah momen bahagia yang seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi orang tua. Sekolah sebagai institusi pendidikan harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan keadilan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk pungutan liar kepada:
-
Inspektorat Kabupaten/Kota
-
Dinas Pendidikan
-
Saber Pungli Nasional melalui laman saberpungli.id