MitraBhayangkara.my.id, DAIRI, SUMATERA UTARA – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Gunung Mas, Desa Linggaraja II, Dusun Lae Sulpi 7, Kabupaten Dairi, semakin tak terkendali. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat dan pihak berwenang.
Tim Mitra Bhayangkara turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, dan menemukan lebih dari 100 orang melakukan penambangan ilegal. Proses menuju lokasi memakan waktu dua jam berjalan kaki dari dusun Lae Sulpi. Di tempat tersebut, terdapat puluhan lubang tambang yang aktif, lengkap dengan pasokan bahan bakar solar, menandakan operasi tambang ilegal yang sangat terorganisir.
Dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa kelompok dan individu yang diduga menjadi toke atau pemodal utama aktivitas PETI di Gunung Mas. Di antaranya:
Parlin Nainggolan, Salomo Nainggolan, dan Joi Nainggolan — bersaudara dari Dusun Lae Sulpi 7
Eli Pintubatu dan Parsuhutan Pintubatu — warga Dusun Lae Sikurang
Kimson Simbolon — warga setempat dengan kelompok tersendiri
Karim Sinaga — warga Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir
Salah satu pekerja tambang mengungkapkan bahwa satu jerigen solar seberat 35 kg dijual seharga Rp350.000. Solar tersebut diangkut secara manual ke puncak Gunung Mas untuk menjalankan mesin tambang.
Meskipun praktik penambangan ilegal ini jelas dilarang, aktivitasnya tetap berjalan mulus, seolah kebal terhadap hukum. Padahal, undang-undang di Indonesia sudah sangat tegas:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2021, Tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”, Pasal 160: Pemegang IUP eksplorasi yang menjalankan kegiatan operasi produksi tanpa izin akan dikenai pidana, Pasal 161: “Setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi akan dikenakan pidana.”
Selain melanggar hukum, PETI berdampak buruk pada:
Kerusakan ekosistem hutan lindung
Pencemaran air dan tanah
Pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat
Potensi konflik sosial dan kekerasan
Meskipun Mitra Bhayangkara telah beberapa kali menerbitkan berita investigatif tentang Gunung Mas, penambangan ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan.
Warga setempat meminta: Kapolsek Sumbul, Kapolres Dairi, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri, untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelaku dan oknum yang diduga melindungi PETI. Pembiaran terhadap kejahatan ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan keadilan hukum yang tegas. Mari bersama awasi dan laporkan setiap bentuk aktivitas tambang ilegal demi masa depan bumi dan anak cucu kita.
(Baslan Naibaho)