Proyek Pengerasan Jalan Perladangan Batu Kumpi Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Minta Bupati Turun Tangan

Papan informasi 

MitraBhayangkara.my.id
, Dairi
– Proyek pengerasan jalan di kawasan perladangan Batu Kumpi, Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp265.763.000 dan dilaksanakan pada Mei 2025 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.


Pantauan media Mitra Bhayangkara di lapangan menemukan bahwa pengerasan jalan sepanjang 350 meter yang seharusnya memiliki lebar 5 meter, justru tidak mencapai ukuran tersebut. Selain itu, mutu pekerjaan dipertanyakan karena terlihat dikerjakan secara asal-asalan, tidak rapi, dan tidak sesuai papan informasi proyek yang mencantumkan penggunaan batu padas.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya terhadap pelaksanaan proyek ini. “Kami melihat jalan ini tidak sesuai dengan yang direncanakan. Papan proyek bilang pakai batu padas, tapi kenyataannya kualitasnya jauh di bawah standar,” ujar warga tersebut.



Potensi Pelanggaran Regulasi

Proyek ini patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang menjelaskan bahwa Dana Desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut harus digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.


Lebih lanjut, dalam Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (yang masih relevan sebagai acuan prinsip), ditekankan bahwa setiap proyek yang dibiayai Dana Desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mengutamakan kualitas serta daya guna.


Selain itu, proyek infrastruktur wajib mengikuti standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR dan dilengkapi dengan dokumen perencanaan serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disahkan oleh pemerintah desa dan pengawas kecamatan. Bila pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi.



Minimnya Transparansi Pemerintah Desa

Upaya media ini untuk mengonfirmasi pihak Kepala Desa, Mimbar Nelson Ginting, tidak membuahkan hasil. Kantor Kepala Desa terlihat tertutup pada pukul 14.30 WIB, dan saat dihubungi via telepon seluler, tidak ada tanggapan sama sekali. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa enggan memberikan keterangan kepada publik.


Muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan proyek ini melibatkan pembiaran dari unsur pendamping desa, camat, bahkan Inspektorat Dairi, yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, terutama pada Pasal 24–27 tentang pengawasan dan evaluasi.


Masyarakat Minta Bupati Bertindak

Sejumlah warga dan aktivis masyarakat mendesak Bupati Dairi, Vickner Sinaga, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini dan menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat. Mereka meminta Bupati untuk memerintahkan Inspektorat Dairi guna melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.


"Ini uang rakyat. Kalau tidak digunakan dengan benar, jelas rakyat dirugikan. Harus ada sanksi. Kalau tidak ditindak, akan jadi contoh buruk bagi desa lain," ujar warga lainnya.


Penutup: Pentingnya Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk aktif dalam mengawasi proyek-proyek Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan amanat Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat melalui BPD juga berhak mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah desa.


Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kanal pengaduan resmi.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1