MitraBhayangkara.my.id, Samosir — Proses constatering atau pencocokan objek perkara eksekusi yang dilaksanakan di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Kamis (15/5/2025), berjalan aman dan tertib berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh Polres Samosir, Polsek Pangururan, serta unsur TNI.
Pengamanan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat permintaan dari Pengadilan Negeri Balige tertanggal 2 Mei 2025, berkaitan dengan pelaksanaan constatering tersebut.
Langsung memimpin pengamanan di lapangan, PS. Kabag Ops Polres Samosir Kompol Tito Juardi didampingi oleh Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H., Kapolsek Pangururan AKP B.T. Dalimunthe, serta unsur TNI dari Koramil Simanindo yang dipimpin Kapten Arh Edi Waryanto.
Dalam arahannya, Kompol Tito Juardi menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam melindungi, mengayomi, serta menjaga ketertiban umum. Ia juga menekankan sikap netral aparat dan pentingnya penegakan hukum. "Jika ada keberatan dari pihak manapun, silakan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Proses constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., serta Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Turut hadir dalam kegiatan ini kuasa hukum pemohon Renti Situmeang, S.H., M.H., para termohon, tokoh gereja HKBP, Kepala Desa Pardugul, serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige. Objek perkara yang dicocokkan adalah sebidang tanah seluas ± 3.000 m² yang terletak di Kompleks Gereja HKBP Buhit, Desa Pardugul. Objek tersebut merupakan bagian dari perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Saat proses pengukuran berlangsung, salah satu termohon, LS, menyampaikan keberatannya. Namun demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
PLT Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan unsur TNI demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Pelaksanaan pengamanan constatering dalam perkara antara HKBP sebagai pemohon eksekusi melawan enam orang termohon ini berjalan aman berkat kerja sama semua pihak,” ujarnya.
(Kirman)