Kayong Utara,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id - Salah satu wujud Polres Kayong Utara untuk memberikan imformasi mengenai pengungkapan kasus - kasus yang telah di capainya.
Polres Kayong Utara menggelar Press Release pada hari Jum,at 2 Mei 2025 di Mapolres Kayong Utara di Dusun Senebing Kecamatan Sukadana.Kabupaten Kayong Utara.
Gelar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara,AKBP Adi Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.H.,dan di dampingi Wakapolres Kayong Utara Kompol Aris Sutrisno,S.Pd,Kasat Reskrim dan Kasatresnarkoba Polres Kayong Utara.

Kapolres Kayong Utara mengungkapkan bahwa jajaranya telah mengamankan sebanyak 12 orang tersanka kasus perjudian dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di antaranya 2 TKP keberhasilan dalam Operasi Pekat dengan 8 tersangka dan setelah operasi Pekat Polres Kayong Utara mendapatkan laporan masyarakat dan langsung di respon mendapatkan 4 tersangka lagi di 1 TKP dengan total 12 tersangka kasus perjudian.
Yang petama perjudian jenis kolok-kolok laporan Polisi dasar A/4/III/2025 SPKT Satreskrim polres Kayong Utara,Polda Kalbar tgl.5/3/2025,dengan tersangka beanisial SA dan H berperan sebagai bandar warga Teluk Batang dan S warga Parit Pelang sebagai pemasang.
Kronologis pada tanggal 5 Maret 2025 jam: 20.00 wiba anggota Satreskrim mendapatkan Imformasi masyarakat adanya perjudian di Dusun Sungai Padu RT 10 RW.0 Desa Banyu AbangKecamatan Teluk Batang Kayong Utara benar setelah dilakukan pengecekan di rumah saudara Amri ada beberapa orang yang sedang bermain kolok-kolok kemudian terhadap tersangka dan barang bukti berupa uang berjumlah rp.235,000,-dan perlengkapan judi di bawa ke Polres Kayong Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian yang ke dua perjudian jenis remi box ada lima tersangka,pertama beranisial A,warga Teluk Batang,Ai warga Teluk Batang,DE warga Parit pelang,H warga Dusun Panca Bakti 2 Desa Teluk Batang,K warga Teluk Batang
Kronologis Kejadian pada hari Rabu tanggal 5 mMaret 2025 jam:20.00 wiba Polres Kayong Utara mendapat imformasi masyarakat tentang adanya perjudian dirumah yang beralamat di Dusun Sungai Tanduk RT.10 Desa Banyu Abang Teluk Batang Kayong Utara,Kalbar.
Setelah dilakukan pengecekan benar bahwa dirumah tersebut ditemukan 5 Orang laki-laki sedang bermain judi Remi dengan barang bukti berupa uang Rp.355,000,- dan satu buah dus berisikan 12 pak Kartu Remi selanjutnya orang dan barang bukti di bawa ke Polres kayong Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selanjutnya yang ke tiga pada tanggal28 Maret 2025.perjudian jenis liong Fu dengan tersangka berjumlah 4 orang TKP di Dusun Mutiara Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara,tersangka S Dan DF berperan sebagai bandar
Kronologisnya langkah pertama bandar menyiapkan berupa lapak dan buah lofu alas haf dan tutup haf kemudian bandar mengoncangkan selamjutnya bandar meletakan keatas alas dan pemain memasang uang taruhan.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah lapak lofu,dadu,alas haf dan uang tunai sejumlah Rp 6.600,000,- selanjutnya barang bukti dan orang di bawa ke polres Kayong Utara untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.(San)