Kapolres Kayong Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Undang-undang Perlindungan Anak




Kayong Utara,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id -Polres Kayong Utara menggelar Press Release pada hari Jum,at 2 Mei 2025 di Mapolres Kayong Utara di Dusun Senebing Kecamatan Sukadana.Kabupaten Kayong Utara.

Gelar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara,AKBP Adi Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.H.,dan di dampingi Wakapolres Kayong Utara Kompol Aris Sutrisno,S.Pd,Kasat Reskrim dan Kasat resnarkoba Polres Kayong Utara.


Kapolres Kayong Utara mengungkapkan kasus tindak pidana yang paling menonjol dan yang menjadi perhatian khusus pada saat ini yaitu Undang- undang pelindungan anak 

Dalam gelarnya Kapolres mengungkapkan ada 4 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan 6 tersangka pelaku warga Kecamatan  Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara.


Pertama kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun suka tangah RT 9 Desa Kemboja kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Berdasarkan laporan Polisi (LP/B/05/II/2025) dari SPKT Satreskrim Polres Kayong Utara, korban beranisial JT binti IT umur 17 tahun dengan dua  pelaku JN bin AK dan SA bin SL 

Selanjutnya kasus kedua masih sama kasus persetubuhan anak di bawah umur,korban beranisial MS binti Sh umur 13 tahun tersangka AS dan Ar warga Dusun Pintau RT 13 Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Kalbar.
Selanjutnya kasus Ketiga persetubuhan anak di bawah umur tersangka FI bin GW korban KR umur 14 tahun warga Dusun Pintau RT 16 Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Kalbar.


Terakhir kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka JH  korban MS binti SD umur 15 tahun warga Dusun Selatan Jaya 3 Rt.12 RW 4 Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya kabupaten Kayong Utara,Kalbar 
Para Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah,pengganti  undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun  (San)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1