Gelar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara,AKBP Adi Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.H.,dan di dampingi Wakapolres Kayong Utara Kompol Aris Sutrisno,S.Pd,Kasat Reskrim dan Kasat resnarkoba Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara mengungkapkan kasus tindak pidana yang paling menonjol dan yang menjadi perhatian khusus pada saat ini yaitu Undang- undang pelindungan anak
Kapolres Kayong Utara mengungkapkan kasus tindak pidana yang paling menonjol dan yang menjadi perhatian khusus pada saat ini yaitu Undang- undang pelindungan anak
Dalam gelarnya Kapolres mengungkapkan ada 4 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan 6 tersangka pelaku warga Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara.
Pertama kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun suka tangah RT 9 Desa Kemboja kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Berdasarkan laporan Polisi (LP/B/05/II/2025) dari SPKT Satreskrim Polres Kayong Utara, korban beranisial JT binti IT umur 17 tahun dengan dua pelaku JN bin AK dan SA bin SL
Pertama kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun suka tangah RT 9 Desa Kemboja kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Berdasarkan laporan Polisi (LP/B/05/II/2025) dari SPKT Satreskrim Polres Kayong Utara, korban beranisial JT binti IT umur 17 tahun dengan dua pelaku JN bin AK dan SA bin SL
Selanjutnya kasus kedua masih sama kasus persetubuhan anak di bawah umur,korban beranisial MS binti Sh umur 13 tahun tersangka AS dan Ar warga Dusun Pintau RT 13 Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Kalbar.
Selanjutnya kasus Ketiga persetubuhan anak di bawah umur tersangka FI bin GW korban KR umur 14 tahun warga Dusun Pintau RT 16 Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Kalbar.
Terakhir kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka JH korban MS binti SD umur 15 tahun warga Dusun Selatan Jaya 3 Rt.12 RW 4 Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya kabupaten Kayong Utara,Kalbar
Terakhir kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka JH korban MS binti SD umur 15 tahun warga Dusun Selatan Jaya 3 Rt.12 RW 4 Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya kabupaten Kayong Utara,Kalbar
Para Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah,pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun (San)