Kapolres Kayong Utara Dalam Tiga Kasus Menjadi Perhatian Khusus


Kayong Utara,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id -Dalam rangka menindak lanjuti program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam upaya penegakan hukum di tiga  jenis kejahatan yang menonjol dan populer di Kayong Utara pada saat ini yaitu Perjudian,Narkoba dan persetubuhan anak di bawah umur .

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.H., dalam menggelar Press Release pada hari Jum,at 2 Mei 2025 di Mapolres Kayong Utara di Dusun Senebing Kecamatan Sukadana.Kabupaten Kayong Utara.

Ia menyampaikan kepada awak media buat anak di bawah umur ini menjadi perhatian kita semua dan yang menjadi program Bapak Presiden' Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum di tiga jenis kejahatan (Perjudian,Narkoba dan Persetubuhan Anak di bawah umur)
Dalam rangka pencegahan Polres Kayong Utara melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan yang di emban oleh fungsi Babinkamtibmas kasus anak di bawah Umur khususnya di wilayah Kepulauan bekerja sama dengan Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) kabupaten Kayong Utara.


Untuk mensosialisasikan terkait dengan undang-undang Perlindungan anak baik dari segi korban dan dari segi pelaku juga di sampaikan,dan untuk korban dilakukan pendàmpingan dari KPAD setempat dalam upaya penanganan kasus tersebut.
Untuk kasus narkoba yang disampaikan 

Kapolres saat press relase ada 2 tersangka yang pertama beranisial FN dengan laporan polisi LPA/08/IV/2025.TKP Polres Kayong Utara,Polda Kalbar,pada tanggal 13 April 2025 tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki,menyimpan,memperjual belikan narkotika golongan satu langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Kayong Utara,Polda Kalbar.

Kronologis berawal dari imformasi masyarakat adanya seseorang membawa narkotika kemudian personil satresnarkoba Polres Kayong Utara pada hari Minggu 13 April 2025 sekira pukul 06.00 wiba melakukan penangkapan pada seorang laki-laki FN padanya ditemukan 3 paket dalam tas warna abu-abu didalam switer warna hitam,setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 paket narkotika jenis  sabu dengan berat bruto  2,76 gram barang bukti yang diamankan,tas warna abu-abu,switer warna hitam,alat hisap atau bong FN diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Dengan ancaman penjara paling lama   12 tahun 

Selanjutnya dihari yang sama pada tanggal 13 April 2025 melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang perempuan beranisial AC warga jalan Gusti Situt Mahmud gang Sadar Raya RT 5 RW.11 Siantan Hulu Kecamatan Pontianak.

Kronologi kejadian  imformasi dari masyarakat adanya seseorang membawa narkotika,kemudian Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan pada pukul 08.20 wiba TKP di depan Mapolres Kayong Utara jln.Bhayangkara.


Pada tersangka ditemukan 1 paket sabu yang di simpan dalam kantong plastik hitam yang terlilit dengan lakban bewarna kuning BB tersebut ditemukan di pinggang sebelah kanan dan selanjutnya oleh petugas dilakukan pemeriksaan dan di pastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 49,3273 gram dan diduga AC adalah kurir barang tersebut dibawa dari Pontianak akan di bawa ke Ketapang dan untuk proses selanjutnya polres Kayong Utara melakukan pengembangan untuk mengarah pada bandar-bandar besar yang berhubungan dengan tersangka tersebut.(San)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1