Polres Sambas Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel Polres Sambas



Sambas Kalbar[MitraBhayangkara.my.id]Kapolres Sambas,AKBP sugiyatmo S.I.K memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap tiga personel Polres Sambas.pada Selasa 11 bulan 2 2005.Upacara Ini digelar halaman mapolres Sambas sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

Dalam amanatnya Kapolres Sambas menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses panjang berdasarkan peraturan yang berlaku. Ketika personil di pemberhentian terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri



Keputusan ini diambil dengan sangat berat,saya sangat menyesalkan adanya sanksi PT DH ini namun peraturan dan hukum yang berlaku harus kita Junjung tinggi yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang salah mendapat hukuman. ujar AKBP sugiyatmo S.I.K

Dia juga menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian di Polres Sambas diharapkan menjadikan Peristiwa ini sebagai pelajaran agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin loyalitas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum

Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan Citra Polri di mata masyarakat tetap terjaga dan semakin terpercaya dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat": Jurnalis' Budiman.MB

Sumber:Humas Polres Sambas 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1