Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik:
Pemberitaan yang ditayangkan di https://mediainvestigasimabes.co.id/2025/02/10/ada-apa-dengan-oknum-polsek-juwangi-dan-oknum-kades-didesa-cerme-warganya-timbun-bbm-seolah-tutup-mata/, dan https://suluhnusantara.news/diduga-warga-cerme-timbun-bbm-di-gudang-belakang-rumah-lurah-dan-polsek-tutup-mata/, yang mana terlihat seperti Copas (Copy Paste), menunjukkan ketidak proporsionalan jurnalis tersebut dalam menaikkan berita.
WDD Merasa Difitnah:
WDD sebagai obyek pemberitaan tersebut menjadi bingung, pasalnya apa yang dikerjakannya dituduh melanggar beberapa pasal UU dan KUHP, yang mana WDD sama sekali tidak mengerti hukum.
“Saya di salahkan, dan dianggap penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri, dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ini pun saya tahu setelah membaca dari media yang sudah tayang, yang mana sebelumnya mereka (wartawan) tidak mengutarakan pelanggaran pasal-pasal tersebut,” paparnya.
Permintaan Hak Jawab:
WDD berharap rekan wartawan memberikan hak jawab kepadanya terkait pemberitaan yang sudah tayang.
“Saya mencoba mendiskusikan hal ini kepada rekan yang memahami hukum dan beberapa media yang saya kenal terkait pemberitaan yang saya anggap tendensius dan melebar kemana-mana, dan saya berharap kawan wartawan yang menaikkan berita tersebut memberikan hak jawab saya,” harapnya.
Komentar Pakar Hukum:
Jansen Sidabutar, S.Th, S.H sebagai pemilik PT Mitra Tribrata News memberikan komentar atas kejadian ini.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur tentang kemerdekaan pers, hak warga negara untuk memperoleh informasi, dan tanggung jawab pers. Meskipun begitu Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab, Pers wajib menaati kode etik jurnalistik, Pers dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum dan kode etik. Jadi Pers dapat dikenakan hukum pidana bila tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak tunduk pada kode etik, dan itu semua akan dilaporkan dahulu ke Dewan Pers,” terang Jansen.
Tanggapan Polsek Juwangi dan Kades Desa Cerme:
Dilokasi yang berbeda, Polsek Juwangi melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa saat itu beliau sedang ada kegiatan rutin diluar kantor, sehingga tidak dapat menemui rekan wartawan.
Senada dengan keterangan Polsek Juwangi, Kades Desa Cerme, Kecamatan Juwangi ketika dikonfirmasi terkait kehadiran rekan wartawan, justru tidak mengetahuinya.
“Wartawan dalam mencari informasi tidak dapat serta merta memaksakan harus mendapatkan jawaban dari orang yang akan dimintai keterangannya, seorang wartawan juga harus menghormati hak orang lain dalam mau tidaknya memberikan pendapatnya,” tutup Jansen.
Bukti Kekuatan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Aturan tentang kemerdekaan pers, hak warga negara untuk memperoleh informasi, dan tanggung jawab pers.
- Kode Etik Jurnalistik: Aturan yang mengatur tentang etika dan profesionalitas dalam jurnalistik.
Informasi Lebih Lengkap:
- Lokasi: Boyolali.
- Media Online: Media Investigasi Mabes dan Media Suluh Nusantara News.
- Pihak yang Tersinggung: WDD.
Pewarta: Redaksi