Surabaya, MitraBhayangkara.my.id - Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso S.I.K., Kanitreskrim AKP Angga Riatma S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan personil reskrim Polsek Tegalsari menerima penghargaan dari Pjs. Walikota Surabaya, Restu Novi Widiani, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, pada Selasa (19/11).
Penghargaan atas Keberhasilan Mengungkap Kasus
Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Polsek Tegalsari dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) jaringan kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kronologi Kasus
Seperti yang diungkap dalam gelar kasus pada Jumat (11/10) lalu, para pelaku pencurian kabel PJU sepanjang 4.100 meter di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang jalan utama Kota Surabaya, diamankan unit reskrim Polsek Tegalsari pada Rabu (11/9) lalu.
Akibat ulah dari 2 orang pelaku selama menjalankan aksinya sejak kurang lebih 3 bulan di 8 TKP dengan lokasi berbeda di Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 12 miliar.
Apresiasi atas Kinerja Kepolisian
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap kinerja Polsek Tegalsari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengungkap kasus kejahatan.
(Redho)