Sidoarjo, Jawa Timur - M.M.O., pria 36 tahun, asal Pare, Kediri, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dua kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir Apartemen Prospero dan Sun Hotel Sidoarjo.
Modus Operandi dan Kejahatan
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi tempat parkir sepeda motor, lalu mencari yang tidak terkunci stang setirnya.
“Setelah mendapatkan motor curian, M.M.O. mendorong dan memasukannya ke dalam mobil melalui pintu belakang dan joknya sudah dilepas,” ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pada Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama di dua lokasi di Sidoarjo. Wakapolresta Sidoarjo menambahkan, lokasi pertama tempat parkir Apartemen Prospero pada September 2024 dan lokasi kedua di Sun Hotel pada Oktober 2024.
“Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini karena untuk kebutuhan sehari-hari dan modal buka warung,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka M.M.O., dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
(Redho)