Polres Toba Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Dua Tersangka Diamankan


Balige, Toba - MitraBhayangkara.my.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam operasi yang digelar pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Dua orang laki-laki berinisial RNN (28) dan YMN (27) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mulia Raja No. 28 Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pesta narkoba di rumah tersebut.


Saat petugas menggedor pintu rumah, dua orang laki-laki dewasa langsung melarikan diri dari dalam rumah dan naik ke tangga lantai 2. Mereka kemudian melompati atap seng milik warga sekitar dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal di dalam Toko Obat Aek Mual Jalan Bukit Barisan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RNN, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi Ranting, diduga Narkotika jenis Ganja berat Bruto 4,70 gr

4 (empat) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,77 gr

1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-02

Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Dari pelaku YMN, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) buah tabung silinder kecil, didalamnya terdapat 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu

1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu berat Bruto 0,4 gr

1 (satu) unit Handphone merk Realmi C-33

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam

Parulian Nainggolan menuturkan peran RNN adalah menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu kepada Y.M.N. dan menerima uang penjualan paket Sabu tersebut dengan uang tunai Rp 150.000,- dari Y.M.N.

RNN juga memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Ia sengaja menyuruh Y.M.N untuk meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan.

Sementara itu, peran YMN adalah membeli dan menerima 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dari R.N.N. dan menyerahkan uang tunai Rp 150.000,- kepada R.N.N. Ia juga memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu dan sengaja meletakkan 1 (satu) buah tabung silinder kecil berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu di dekat parit Balairung Pelabuhan, sesuai dengan perintah dari RNN.

Parulian mengungkapkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Toba," ungkapnya.

Polres Toba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Toba dari bahaya penyalahgunaan narkotika, pungkasnya.

(Pander Lubis SH)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1