Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Tantri Senjaya, warga Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (4/11/2024) untuk mengadukan Kejari Sidoarjo. Ia merasa kecewa dengan kinerja Kejari Sidoarjo yang dirasa tidak serius dalam menangani kasus dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh Kades Trosobo, Sidoarjo.
Tantri Senjaya menjelaskan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024," ujar Tantri Senjaya.
Ia mengatakan bahwa ia sudah pernah bertanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun, ia dijawab agar bersabar. "Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar, dan sabar," jelas Senjaya.
Tantri Senjaya juga mengungkapkan bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga dimintai bermacam-macam biaya. "Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda, ada yang Rp 2,5 juta. Bahkan yang saya tahu, ada juga yang sampai Rp 15 juta," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih. "Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua," tutupnya.
(Redho)