Pematangsiantar - MitraBhayangkara.my.id - Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap seorang pelaku kasus perjudian online, sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pada hari Rabu (13/11/2024) siang sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim menangkap pelaku perjudian sebagai penjual Chips Higgs Domino berinisial FT (32) warga Jalan Kesatria Lor. 29 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, tepatnya di tempat penjualan kartu.
Awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seorang penjual Chips Higgs Domino. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Leo A Tambunan bersama tim berhasil menangkap FT sedang duduk sambil memegang Handphone (HP) dan menjual chips Higgs Domino kepada pembeli.
Dari FT diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Samsung A53 Warna Putih yang dipakainya menjual chips Higgs Domino dan uang sebesar Rp.560.000 yang diakui sebagai uang hasil penjualan permainan judi higgs domino.
Ketika diinterogasi, tersangka FT mengaku melakukan penjualan chips Higgs Domino kepada pembeli berinisial DL sebanyak Chip 1B dengan harga Rp. 60.000. Atas pengakuan tersebut, tersangka FT beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar.
"Tersangka FT sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana," jelas PS. Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi SH.
"Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI,"pungkas Iptu Agustina.
(M. Baringin P Sihombing)