Pematangsiantar - MitraBhayangkara.my.id - Adanya pernyataan bahwa penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar sebesar Rp 480.000 Tanpa Praktek Ujian, Ada Pungli Berjamaah di Satpas Polres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Minta Wartawan Berikan Informasi Alamat dan Nomor Handphone Pemohon serta Satpas SIM Polres Pematangsiantar Diduga Menjadi Sarang Pungli, Kapolres dan Kasat Lantas Disinyalir Bermuka Tebal yang menjadi pemberitaan media online MITRATNIPOLRI.ID membuat pemohon SIM C. Chandra M. P. Sigalingging angkat bicara.
Chandra secara tegas mengaku sama sekali tidak ada dilakukan pungutan liar (pungli) kepada dirinya saat datang mengurus SIM C di Kantor Satpas Polres Pematangsiantar pada tangga 06 September 2024 lalu.
"Justru saya merasa puas dengan pelayanan Satpas Polres Pematangsiantar," ucapnya.
Lebih lanjut Chandra juga tidak merasa keberatan atas terbitnya SIM C dari Satpas Polres Pematangsiantar karena pelayanan di Satpas Polres Pematangsiantar sudah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).
"Saya tidak kenal dengan wartawan itu dan saya juga tidak menyadari sedang direkam. Intinya saya puas dengan pelayanan di Kantor Satpas Polres Pematangsiantar dan saya mendapatkan SIM setelah lulus ujian teori dan praktek," pungkas Chandra sembari membuat testimoni ataupun surat pernyataan dengan tidak ada unsur paksaan dari siapapun.
(M. Baringin P Sihombing)