Pematangsiantar - MitraBhayangkara.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MIT (37) warga Jalan Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dipinggir jalan Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 20 November 2024 malam pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024) pagi menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 20 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka MIT di Jalan Rajamin Purba tersebut.
Dari tersangka MIT ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna biru yang di pegang tersangka MIT.
Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan Sabu di dalam kamar Kos Reddoors jalan Seram bawah. Lalu Personil langsung bergerak ke Kos Reddoors dan di temukan barang bukti 6 paket sabu sabu diatas meja di dalam kamar kos tersebut.
Tersangka MIT mengakui pemilik barang bukti total keseluruhan 13 paket sabu berat bruto 11,13 gram tersebut sehingga tersangk MIT beserta barang bukti tersebut ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka MIT merupakan resedivis narkotika pada tahun 2017 di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"sebut AKP JH. Pasaribu mengakhiri.
(M. Baringin P Sihombing)